Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun buka suara, dalam cuitannya di akun Twitter resmi bernama @hnurwahid. Hidayat Nur Wahid menyayangkan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut.
"Masalah defisit BPJS memang harus ada solusinya, tapi janganlah dengan menaikkan sampai 100 persen," cuit Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitternya, Kamis (31/10/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut bahwa dengan kenaikan iuran tersebut bukanlah jalan keluar dari masalah defisit yang dihadapi BPJS Kesehatan selama ini.
"Kemaren dengan iuran nggak naik saja, terjadi penunggakan, bagaimana kalau dinaikkan? Menaikkan cukai rokok, untuk solusi sebagian masalah BPJS, bisa dimengerti," tambah cuitan Hidayat Nur Wahid.
Informasi saja, besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp 42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.
Besaran yang sama, yaitu Rp 42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.
Baca Juga: Ini Daftar Iuran Baru BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Januari 2020
Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp 110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp 160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp 12 juta.
Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.
Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan