Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak Ahkmad Khudori mengatakan pegawai aparatur sipil negara atau ASN atau PNS harus taat aturan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang. Larangan ini sebelumnya diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi.
Pemakaian cadar untuk kaum muslimah merupakan hak seseorang untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. Masyarakat umum tidak ada larangan untuk pemakaian cadar dan celana cingkrang.
Pemerintah hanya usulan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.
"Saya kira jika larangan itu untuk penegakan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," katanya di Lebak, Senin (4/11/2019).
Karena itu, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut. Menyinggung soal radikalisme, kata dia, pihaknya tidak relevan antara pakaian dengan radikalisme. Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakan disiplin saja," katanya menegaskan.
Sebelumnya, kata dia, Menteri Agama mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Antara)
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek