Suara.com - Seleksi CPNS 2019 memiliki kebijakan baru yang berbeda dari sebelumnya. Pelamar yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tapi tidak lulus tahap akhir di 2018 diperbolehkan menggunakan nilainya untuk tahun 2019 ini.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dilansir laman resmi BKN, Selasa (5/11/2019), peserta kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kebijakan ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
"Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," ujar Suharmen.
Perlu diketahui, peserta P1/TL merupakan peserta CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD. Ia juga masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan.
Selain itu peserta P1/TL wajib mendaftar di laman SSCASN dengan nomor KTP yang sama serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Suharmen menjelaskan, SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL yang mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar.
Nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
Baca Juga: Ada Bom di Loksyut The Eternals, Angelina Jolie dan Kru Dievakuasi
- Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
- Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Berikut skema peraturan bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang termasuk kategori P1/TL:
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.
- Apabila nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan tahun 2019.
- Apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!