Suara.com - Seleksi CPNS 2019 memiliki kebijakan baru yang berbeda dari sebelumnya. Pelamar yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tapi tidak lulus tahap akhir di 2018 diperbolehkan menggunakan nilainya untuk tahun 2019 ini.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dilansir laman resmi BKN, Selasa (5/11/2019), peserta kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kebijakan ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
"Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," ujar Suharmen.
Perlu diketahui, peserta P1/TL merupakan peserta CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD. Ia juga masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan.
Selain itu peserta P1/TL wajib mendaftar di laman SSCASN dengan nomor KTP yang sama serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Suharmen menjelaskan, SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL yang mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar.
Nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
Baca Juga: Ada Bom di Loksyut The Eternals, Angelina Jolie dan Kru Dievakuasi
- Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
- Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Berikut skema peraturan bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang termasuk kategori P1/TL:
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.
- Apabila nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan tahun 2019.
- Apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak