Suara.com - Seleksi CPNS 2019 memiliki kebijakan baru yang berbeda dari sebelumnya. Pelamar yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tapi tidak lulus tahap akhir di 2018 diperbolehkan menggunakan nilainya untuk tahun 2019 ini.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dilansir laman resmi BKN, Selasa (5/11/2019), peserta kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kebijakan ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
"Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," ujar Suharmen.
Perlu diketahui, peserta P1/TL merupakan peserta CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD. Ia juga masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan.
Selain itu peserta P1/TL wajib mendaftar di laman SSCASN dengan nomor KTP yang sama serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Suharmen menjelaskan, SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL yang mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar.
Nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
Baca Juga: Ada Bom di Loksyut The Eternals, Angelina Jolie dan Kru Dievakuasi
- Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
- Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Berikut skema peraturan bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang termasuk kategori P1/TL:
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.
- Apabila nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan tahun 2019.
- Apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026