Barang bukti itu disita seusai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
Adapun barang bukti yang polisi berhasil amankan berupa kartu surga sebanyak 317 lembar. Sebanyak 80 lembar kartu pelaris juga disita.
Barang bukti lainnya yang disita penyidik Polres Gowa adalah 1 lembar pemilihan malaikat di Karebosi, 1 dos amplop kosong, 1 lembar terjemahan alfatiha dan Arti serta motifnya, 1 lembar ilmu kekebalan dan keselamatan.
Kemudian, 1 lembar ilmu kaya, lembar buku nyanyian, Uang tunai sebesar Rp 5 juta, 1 buah keris warna hitam, 57 buah buku tinggi tanpa pinggir, 3 buah buku almanak sepanjang zaman, 87 buku surat al Kahfi.
Selain itu, diamankan juga 10 buah buku kitab Siddik jilid 2, 7 buah buku tuntunan zikir haji dan tarawih, 2 buah kitab sabar, 3 buah buku Nurul iman, 3 buah buku Miftahus Sababaa.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan pasal berlapis kepada tersangka mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu
Tag
Berita Terkait
-
4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu
-
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
-
Syech Yusuf Ditangkap, Adakan Pemilihan Malaikat dan Jual Kartu Surga
-
Viral Video Guru SD Dikeroyok Ibu dan Kakak Siswa, Wajah Penuh Luka
-
JK Melayat Jenazah Ichsan Yasin Limpo di Bandara Soetta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat