Suara.com - Seorang pria berinisial DKW (53) ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencurian. Pasalnya, pria paruh baya ini mencuri laptop di sejumlah kamar hotel di Jakarta Selatan.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi menerima laporan kehilangan laptop oleh seorang korban pada Selasa (9/7/2019) lalu. Persisnya, kejadian terjadi di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, saat itu DKW berpura-pura sebagai peserta rapat di hotel tersebut.
Saat ruangan mulai sepi karena jam makan siang, DKW langsung menggasak laptop milik korbannya.
"Saat rapat berhenti untuk istirahat makan siang, tersangka masuk ruangan. Seolah-olah peserta rapat dan dengan tenang mengambil laptop," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Menerima laporan kehilangan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Salah satunya memeriksa rekaman kamera pengawas di ruangan teraebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat gerak-gerik mencurigakan DKW. Setelah didalami, pria tersebut adalah sosok yang menggasak laptop saat jam makan siang.
"Tersangka ini berpakaian rapi saat beraksi. Kemudian masuk lewat pintu utama dengan cara menunduk guna menghindari kamera CCTV agar wajahnya tidak terlihat jelas," sambungnya.
Bastoni menyebut, pihaknya meringkus DKW di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Curi Laptop Dokter Jaga RS Fatmawati, Fauzi Panik Diteriaki Maling
Kepada polisi, DKW mengaku telah dua tahun melancarkan aksi pencurian dengan modus serupa.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," papar Bastoni.
Tercatat, DKW telah mengkoleksi 12 unit laptop buah dari aksinya. Biasanya, laptop hasil curiannya dijual dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Akibat perbuatannya, DKW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Ginjal, Kakek 3 Cucu Mencuri Belasan Sapi
-
Indocomtech Ajang Berburu Laptop dan Perangkat Game Bertabur Promo Cashback
-
Sindikat Penjual Onderdil Curian Terbongkar, Nilai Barang Curian Miliaran
-
Dell Luncurkan Dua Laptop Anyar Berprosesor Intel Generasi 10
-
Rangkaian Laptop Dell Terbaru Berbasis Intel Generasi 10
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat