Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta tengah menindaklanjuti soal laporan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana. BK akan memanggil William Senin pekan depan.
Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, sejak diperkarakan pada Senin (5/11/2019), BK mengaku sudah melakukan rapat internal. Pemanggilan William merupakan hasil dari pertemuan itu agar BK bisa mendengar keterangan dari politisi termuda di DPRD DKI itu.
"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ujar Oman, Selasa (5/11/2019).
Oman menduga William melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2. Namun, pihaknya masih membutuhkan keterangan langsung dari William sendiri sebagai terlapor.
"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif. Nah, di situ bunyinya kami diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," katanya.
Pihaknya akan mengkaji soal aturan itu dengan keterangan William nantinya. Ia menyebut kasus ini harus diproses paling lambat 10 hari setelah dilaporkan.
"Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," jelas Oman.
Setelah pemanggilan William, keputusan tidak bisa langsung diambil. Hasil pembahasan di BK akan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan dewan untuk diminta tanggapan.
"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Dari Beli Cendol hingga Raja Ngeles, Ruhut Sindir Anies soal Lem Aibon
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Alasannya karena tindakan William yang membuka anggaran janggal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seperti lem aibon senilai Rp 82 miliar.
Menurut Sugiyanto, William telah melanggar aturan karena membuka draf anggaran itu bukan saat forum resmi, melainkan lewat jumpa pers dan media sosial. Tindakan itu, kata Sugiyanto, juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menganggap politisi muda ini melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Tindakan William itu dinilainya hanya menimbulkan kegaduhan.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, kemarin.
Berita Terkait
-
Dilaporkan karena Bocorkan Skandal Aibon, William Siap Pertaruhkan Jabatan
-
PSI Ajak Warga Jakarta Ikut Sisir Kejanggalan pada RAPBD 2020
-
William Terancam Dipecat dari DPRD DKI karena Bongkar Skandal Lem Aibon
-
William Aditya Dilaporkan ke BK DPRD DKI Karena Bongkar Skandal Lem Aibon
-
William PSI Diadukan ke BK, Ketua DPRD DKI Desak Anies buka Draf RAPBD
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah