Suara.com - Usulan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung didukung Fraksi PPP DPR RI. Langkah tersebut disepakati karena selama ini pelaksanaan pilkada langsung menyebabkan biaya politik yang tinggi.
"PPP sepenuhnya sepakat dengan usulan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pilkada langsung dilihat dari manfaat dan mudhoratnya," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Lebih lanjut, dia menilai salah satu kelemahan pilkada langsung adalah tingginya biaya politik sehingga menyebabkan terjadinya orientasi balik modal ketika menjabat.
Menurutnya, banyak kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kepala daerah ternyata bermotif sama yakni, menutupi biaya politik yang tinggi.
"Dalam hal data kepala daerah terjaring OTT itu, Kemendagri dan KPK memiliki datanya," ujarnya.
Awiek mengatakan evaluasi itu penting karena tujuan dari demokrasi adalah untuk kesejahteraan rakyat sehingga jangan sampai proses demokrasi justru tidak menyejahterakan rakyat, tapi menyengsarakan dengan maraknya perilaku koruptif.
Wakil Sekjen PPP itu menjelaskan evaluasi bisa dilakukan pilkada langsung tetap bisa dilakukan, namun instrumen pembiayaan yang tinggi bisa dikurangi.
"Misalnya, waktu pelaksanaan kampanye yang diperpendek, lalu subsidi atau pun penyediaan saksi oleh negara untuk menciptakan keadilan, penguatan Bawaslu dengan menambah satgas politik uang," tuturnya.
Menurut dia kalau ada penambahan biaya, maka itu disiapkan negara bukan dibebankan pada biaya calon yang dapat menyebabkan munculnya orientasi balik modal.
Baca Juga: Menghentikan Ekses Pilkada Langsung
Namun, menurut Awiek kalau ada keberanian, kembalikan pilkada melalui DPRD tapi dengan catatan memperketat pengawasan terhadap politik uang di DPRD dengan pengawalan ketat aparat pada setiap anggota selama tahapan dan proses pemilihan berlangsung.
Selain itu, dia menyarankan agar memberikan sanksi berat bagi parpol yang terbukti menerapkan mahar dalam pencalonan, misalnya, berupa diskualifikasi hingga pembubaran parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka