Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) kelas II, Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan dua terdakwa pimpinan PT KDH, yaitu I dan MY, dalam dugaan kasus tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.
"Hakim PN Tanjung Balai Karimun menetapkan permohonan pemohon dianggap gugur. Pemohon dibebankan untuk membayar beaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," kata Antoni, saat membacakan penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2019).
Sidang pra peradilan Nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.TBK yang berjalan selama 15 menit, dihadiri oleh kuasa hukum dua terdakwa sebagai Pemohon I dan II. Hadir pula Plt. Kepala UPT Binwasnaker K3 Tanjung Balai Karimun, Mujarab Mustafa dan PPNS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun, Riaiswety selaku termohon I dan II.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Agus Subekti berharap, penetapan hakim PN TBK kepada PT. KDH dalam persidangan pidana, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," katanya usai mengikuti sidang pra peradilan.
Agus menambahkan, Kemnaker berharap, perkara ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan agar iklim hubungan industrial menjadi harmonis.
"Kita berharap ke depan, semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku," kata Agus.
Sehari sebelumnya, Selasa (15/11/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho membacakan surat dakwaan terhadap dua pimpinan KDH. Jaksa menilai, keduanya telah melanggar aturan terkait tanggungjawab untuk menyetorkan iuran pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
"Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang
Herlambang menambahkan, keduanya didakwa telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.
"Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS," ujar Herlambang, saat membacakan dakwaan di persidangan.
Hadir dalam sidang pra peradilan diantaranya, Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker; dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.
Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian