Suara.com - Musikus sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mendapat diskon hukuman penjara terkait kasus yang merundungnya di Surabaya.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian vlog idiot.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam membenarkan hal tersebut. Disebutkan, Dhani diberi keringanan hukuman pidana dari 1 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi pidana 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
"Betul, jadi 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," ungkap Hendarsam kepada Suara.com, Kamis (7/11/2019).
Meski demikian, Hendarsam belum mengetahui ihwal keringanan yang didapatkan Dhani. Sebab, tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum tau pasti karena salinan putusan, belum kami dapatkan," sambungnya.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, keringanan hukuman itu diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019).
"Sejak diputuskan oleh hakim dan berlaku apabila kt dan jaksa tidak kasasi sehingga putusan menjadi tetap," kata Hendasam.
Baca Juga: Mulan Jameela Terus Berdoa Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
Tag
Berita Terkait
-
Mulan Jameela Terus Berdoa Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Diisukan Jadi Wagub Jakarta, Gerindra DKI Tunggu Arahan Prabowo
-
4 Berita Pilihan: Mulan Batal Temui Dhani, Viral Kanopi Rumah Clara Gopa
-
Sibuk Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Batal Temui Ahmad Dhani Hari Ini
-
Dhani Dinilai Cocok Dampingi Anies, Lieus: Kalau Prabowo Teken Jadi Itu
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Program Magang Nasional Batch I Sebentar Lagi Selesai, Peserta Diminta Lengkapi Tahapan Penutup
-
Detik-detik Teror Kiev: Pria Rusia Tembaki Warga Tanpa Ampun, 6 Orang Tewas 14 Luka
-
Mojtaba Khamenei Ancam AS-Israel: Jangan Main-main dengan AL Iran
-
Harga BBM Naik, Pramono Minta Warga DKI Hijrah ke Transportasi Umum
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
-
Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala
-
Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran