Suara.com - Polemik larangan cadar dan celana cingkrang untuk ASN turut menuai tanggapan dari Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.
Melalui cuitanya di akun jejaring sosial Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zul menilai larangan tersebut janggal.
Tengku Zul mengaitkan hal itu dengan cara beribadah seseorang yang terkesan dibatasi oleh petinggi negara. Ia pun mempertanyakan dasar hukum atas usulan tersebut.
"Beberapa petinggi berkata: "Cadar boleh dipakai di wilayah tersendiri, celana cingkrang boleh dipakai di wilayahnya sendiri". Jadi timbul pertanyaan, "Sejak kapan pejabat berhak mengatur cara ibadah warga negara?". Memangnya ada UU yang memberinya hak atas pengaturan itu..?" cuit Tengku Zul, Jumat (8/11/2019).
Tengku Zul lantas membandingkan aturan tersebut dengan pemerintahan sebelum Presiden Jokowi yang memperbolehkan seseorang masuk ke Istana Negara dengan jubah dan sorban. Untuk itu, ia pun mempertanyakan aturan yang kekinian ramai diwacanakan.
"Zaman Pak Karno, para kiyai NU boleh masuk istana pakai jubah. Kami zaman pak Harto, zaman pak Habibie, apalagi zaman Gus Dur, boleh masuk istana pakai jubah sorban. Zaman pak SBY juga boleh bahkan masuk istana pakai jubah sorban. Terus zaman ini, mau dilarang? Mau Ikut Penjajah?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Tengku Zul menilai setiap warga yang taat membayar pajak mestinya diperlakukan semestinya, sesuai haknya tak terkecuali dalam hal berpakaian.
"Jika mereka yang pakai jubah sorban, celana cingkrang, cadar adalah Warga Negara Indonesia dan bayar pajak maka mereka punya hak penuh diperlakukan sesuai haknya. Masak yang pakai rok pendek boleh masuk kantor pemerintah, mereka dilarang? Padahal mereka WNI dan bayar pajak?," kata Tengku Zul.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi sempat menyampaikan wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah karena tidak sesuai dengan aturan berseragam.
Baca Juga: Jabat Kabaharkam Polri, Ketua KPK Firli Bahuri Naik Pangkat jadi Komjen
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," ujar Fachrul.
Namun, tak lama ia menegaskan dirinya tidak pernah melarang penggunaan cadar bagi perempuan yang berada di lingkungan instansi pemerintahan.
Fachrul mengatakan, dirinya hanya tak ingin penggunaan cadar berkembang menjadi tolok ukur ketakwaan seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar