Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin enggan ikut campur terkait dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang khatibnya dianggap tidak sah karena tidak membaca salawat. Menurutnya, urusan tersebut menjadi pembahasan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan soal fatwa.
Maruf mengatakan, dirinya sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurusi hal tersebut lantaran sudah menjabat sebagai wapres.
"Itu nanti urusan fatwa lah. Sekarang saya sudah wapres," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, Maruf mengungkapkan terkait sah atau tidaknya sebuah khutbah tanpa diselingi salawat merupakan wewenang MUI. Karena itu, ia menyerahkan kepada otoritas MUI.
"Nanti urusan fatwa, sah atau tidak, saya dengar sudah ada pendapatnya. Ya itu kita serahkan pada otoritas fatwa saja," tandasnya.
Untuk diketahui, Fachrul Razi sempat Khotbah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Jumat (1/11/2019). Namun khutbah Fachrul malah dikritik oleh tokoh agama dari Banten KH Imaduddin Utsman karena tidak menyebutkan salawat.
"Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khotbah. Rukun khotbah itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan," kata Immanuddin Senin (4/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum