Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kasus MRP sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan statusnya juga menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan MRP ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang keberatan namanya disebut-sebut sebagai orang yang akan mengganggu jalannya Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel, beberapa waktu lalu.
Dicky menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara.
"Semua unsur formil dan materiilnya terpenuhi. Gelar perkara juga sudah dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini menjelaskan jika konflik antara tersangka dan pelapor ini merupakan permasalahan internal sesama kader Partai Golkar Sulsel.
Namun, karena adanya keberatan dan pelaporan resmi yang dilakukan oleh Rusdin Abdullah sehingga kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun Risman sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak Polda Sulsel tidak melakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun.
"Kasus berlanjut hingga ke pengadilan. Tetapi untuk penahanannya itu kita tidak lakukan karena ancaman hukumannya itu di bawah lima tahun. Berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, pasti kami tahan," ucapnya.
Baca Juga: Pegang Jabatan Langka, JK Diberi Penghargaan Karya Utama dari Golkar
Sesuai dengan aturan, tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan. (Antara).
Berita Terkait
-
Jokowi: Ketuanya Jabat Menko Perekonomian, Golkar Harus Melejit
-
Disindir Jokowi soal Peluk Ketua PKS, Surya Paloh: Dia Humornya Tinggi
-
Pegang Jabatan Langka, JK Diberi Penghargaan Karya Utama dari Golkar
-
Hadiri HUT Golkar, Jokowi Singgung Surya Paloh dan Ketum PKS Sohibul Iman
-
Jokowi Singgung Paloh: Tidak Pernah Saya Dirangkul Seerat Sohibul Iman
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M