Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kasus MRP sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan statusnya juga menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan MRP ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang keberatan namanya disebut-sebut sebagai orang yang akan mengganggu jalannya Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel, beberapa waktu lalu.
Dicky menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara.
"Semua unsur formil dan materiilnya terpenuhi. Gelar perkara juga sudah dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini menjelaskan jika konflik antara tersangka dan pelapor ini merupakan permasalahan internal sesama kader Partai Golkar Sulsel.
Namun, karena adanya keberatan dan pelaporan resmi yang dilakukan oleh Rusdin Abdullah sehingga kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun Risman sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak Polda Sulsel tidak melakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun.
"Kasus berlanjut hingga ke pengadilan. Tetapi untuk penahanannya itu kita tidak lakukan karena ancaman hukumannya itu di bawah lima tahun. Berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, pasti kami tahan," ucapnya.
Baca Juga: Pegang Jabatan Langka, JK Diberi Penghargaan Karya Utama dari Golkar
Sesuai dengan aturan, tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan. (Antara).
Berita Terkait
-
Jokowi: Ketuanya Jabat Menko Perekonomian, Golkar Harus Melejit
-
Disindir Jokowi soal Peluk Ketua PKS, Surya Paloh: Dia Humornya Tinggi
-
Pegang Jabatan Langka, JK Diberi Penghargaan Karya Utama dari Golkar
-
Hadiri HUT Golkar, Jokowi Singgung Surya Paloh dan Ketum PKS Sohibul Iman
-
Jokowi Singgung Paloh: Tidak Pernah Saya Dirangkul Seerat Sohibul Iman
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda