Suara.com - Kapolda Sumatra Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan pembunuh dua wartawa sekaligus aktivis lingkungan, Maraden Sianipar (55) dan Maratua P Siregar (42), di Kabupaten Labuhanbatu terancam hukuman mati.
"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Agus seperti dikutip Antara, Sabtu (9/11/2019).
Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS (49), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH (55), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus WP otak di balik kasus pembunuhan dua aktivis. Pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia diringkus polisi pada Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolda, bos PT Sei Ali itu menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa kedua aktivis karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden dan Martua ke parit perkebunan.
"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38) masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.
Sebelumnya, Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar ditemukan tewas mengenaskan di sebuah selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Anak Divonis 7,5 Tahun dan Pelatihan Kerja 10 Bulan
Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden ditemukan, Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua ditemukan Kamis (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berita Terkait
-
Berhari-hari Diburu, 2 Tersangka Pembunuh Wartawan di Sumut Tertangkap
-
Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Atasi Perubahan Iklim
-
Disalip Donald Trump, Wajah Kesal Greta Thunberg Viral
-
Gara-gara Sungai Kotor, Aktivis Lingkungan Aksi Gantung Diri
-
Enggan Naik Pesawat, Aktivis 16 Tahun Malah Kena Bully Warganet
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum