Suara.com - Kapolda Sumatra Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan pembunuh dua wartawa sekaligus aktivis lingkungan, Maraden Sianipar (55) dan Maratua P Siregar (42), di Kabupaten Labuhanbatu terancam hukuman mati.
"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Agus seperti dikutip Antara, Sabtu (9/11/2019).
Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS (49), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH (55), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus WP otak di balik kasus pembunuhan dua aktivis. Pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia diringkus polisi pada Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolda, bos PT Sei Ali itu menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa kedua aktivis karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden dan Martua ke parit perkebunan.
"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38) masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.
Sebelumnya, Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar ditemukan tewas mengenaskan di sebuah selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Anak Divonis 7,5 Tahun dan Pelatihan Kerja 10 Bulan
Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden ditemukan, Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua ditemukan Kamis (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berita Terkait
-
Berhari-hari Diburu, 2 Tersangka Pembunuh Wartawan di Sumut Tertangkap
-
Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Atasi Perubahan Iklim
-
Disalip Donald Trump, Wajah Kesal Greta Thunberg Viral
-
Gara-gara Sungai Kotor, Aktivis Lingkungan Aksi Gantung Diri
-
Enggan Naik Pesawat, Aktivis 16 Tahun Malah Kena Bully Warganet
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar