Suara.com - Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai sejak Senin (11/11/2019). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 3.958 lowongan.
Penyusunan formasi CPNS itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 33 Tahun 2019 tetang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir menjelaskan, dari jumlah lowongan yang dibuka, terdapat tiga jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja. Di antaranya tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis/administrasi.
"Tenaga pendidikan dibuka sebanyak 2.064, tenaga kesehatan sebanyak 629, tenaga teknis/administrasi sebanyak 1.265. Saat ini sedang proses pembukaan," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Persyaratan umum yang harus dilengkapi para peserta CPNS berdasarkan situs resmi BKD di laman bkddki.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
- Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
- Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah
Selain itu, persyaratan khususnya adalah:
- Berusia 18 hingga 40 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?