Suara.com - Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai sejak Senin (11/11/2019). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 3.958 lowongan.
Penyusunan formasi CPNS itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 33 Tahun 2019 tetang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir menjelaskan, dari jumlah lowongan yang dibuka, terdapat tiga jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja. Di antaranya tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis/administrasi.
"Tenaga pendidikan dibuka sebanyak 2.064, tenaga kesehatan sebanyak 629, tenaga teknis/administrasi sebanyak 1.265. Saat ini sedang proses pembukaan," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Persyaratan umum yang harus dilengkapi para peserta CPNS berdasarkan situs resmi BKD di laman bkddki.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
- Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
- Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah
Selain itu, persyaratan khususnya adalah:
- Berusia 18 hingga 40 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya