Suara.com - Wisnu (18) dan Ammar (18) menjadi korban tewas karena kejadian mobil menabrak penyewa skuter listrik di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019). Keluarga Wisnu menyebut Wisnu dan Ammar adalah sahabat yang sangat dekat.
Ibu Wisnu, Muhimah (47) menyebut anaknya merupakan teman sekolah Wisnu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 31 Kayu Manis, Jakarta Timur. Ia bahkan menyebut, sejak keduanya berteman, Ammar dan Wisnu sangat sering bersama sampai makan dan minum juga bersama.
"Ammar dan Wisnu itu akrab banget, sudah kayak semakan seminum deh," ujar Muhimah di rumahnya, Jalan Asrama Polri, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Muhimah juga menyebut Wisnu kerap bermain ke rumah Ammar. Bahkan sering kali setiap malam minggu Wisnu bermalam di rumah Ammar bersama lima temannya yang empat di antaranya menjadi korban insiden itu.
"Sering main, malem minggu, makan, ngumpul di rumah Ammar, sampe nginep juga. Sering bilang nginep di rumah Ammar yaudah kita bolehin," jelasnya.
Ia juga mengenang ketika Wisnu hendak pergi berwisata ke gunung dan tak ia izinkan. Saat itu Ammar meyakinkannya dan ayahnya agar Wisnu diperbolehkan.
"Ammar sampai ke rumah bilang 'enggak apa-apa teman Ammar profesional, sering naik gunung'. Ya kita kan takut tapi ya sudah akhirnya pergi juga tuh," tuturnya.
Kekinian, Wisnu dan Ammar telah wafat setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Mintohardjo. Ammar dinyatakan tak bernyawa setelah tak lama dirawat di UGD dan Wisnu yang sempat ditangani sampai ICU merenggang nyawa pada Selasa (12/11/2019).
Keduanya disebut menderita pendarahan di tubuh bagian dalam dan cedera parah di bagian luar.
Baca Juga: Skuter Listrik dan Skateboard Dikendarai di JPO, 62 Panel Rusak
Sebelumnya, kejadian mobil sedan yang dikendarai DH menabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter bersama empat temannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Ketua KPK Pastikan Akan Memanggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan BJB, Tapi...
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini