Suara.com - Wisnu (18) dan Ammar (18) menjadi korban tewas karena kejadian mobil menabrak penyewa skuter listrik di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019). Keluarga Wisnu menyebut Wisnu dan Ammar adalah sahabat yang sangat dekat.
Ibu Wisnu, Muhimah (47) menyebut anaknya merupakan teman sekolah Wisnu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 31 Kayu Manis, Jakarta Timur. Ia bahkan menyebut, sejak keduanya berteman, Ammar dan Wisnu sangat sering bersama sampai makan dan minum juga bersama.
"Ammar dan Wisnu itu akrab banget, sudah kayak semakan seminum deh," ujar Muhimah di rumahnya, Jalan Asrama Polri, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Muhimah juga menyebut Wisnu kerap bermain ke rumah Ammar. Bahkan sering kali setiap malam minggu Wisnu bermalam di rumah Ammar bersama lima temannya yang empat di antaranya menjadi korban insiden itu.
"Sering main, malem minggu, makan, ngumpul di rumah Ammar, sampe nginep juga. Sering bilang nginep di rumah Ammar yaudah kita bolehin," jelasnya.
Ia juga mengenang ketika Wisnu hendak pergi berwisata ke gunung dan tak ia izinkan. Saat itu Ammar meyakinkannya dan ayahnya agar Wisnu diperbolehkan.
"Ammar sampai ke rumah bilang 'enggak apa-apa teman Ammar profesional, sering naik gunung'. Ya kita kan takut tapi ya sudah akhirnya pergi juga tuh," tuturnya.
Kekinian, Wisnu dan Ammar telah wafat setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Mintohardjo. Ammar dinyatakan tak bernyawa setelah tak lama dirawat di UGD dan Wisnu yang sempat ditangani sampai ICU merenggang nyawa pada Selasa (12/11/2019).
Keduanya disebut menderita pendarahan di tubuh bagian dalam dan cedera parah di bagian luar.
Baca Juga: Skuter Listrik dan Skateboard Dikendarai di JPO, 62 Panel Rusak
Sebelumnya, kejadian mobil sedan yang dikendarai DH menabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter bersama empat temannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
-
Setiap Langkah Pelari Pocari Sweat Run 2026 Bantu Wujudkan Harapan Anak
-
Punya Bibir Two-Tone? Ini 3 Warna Lipstik Paling Aman yang Bikin Warna Bibir Rata Seketika
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun