Suara.com - Wisnu (18) dan Ammar (18) menjadi korban tewas karena kejadian mobil menabrak penyewa skuter listrik di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019). Keluarga Wisnu menyebut Wisnu dan Ammar adalah sahabat yang sangat dekat.
Ibu Wisnu, Muhimah (47) menyebut anaknya merupakan teman sekolah Wisnu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 31 Kayu Manis, Jakarta Timur. Ia bahkan menyebut, sejak keduanya berteman, Ammar dan Wisnu sangat sering bersama sampai makan dan minum juga bersama.
"Ammar dan Wisnu itu akrab banget, sudah kayak semakan seminum deh," ujar Muhimah di rumahnya, Jalan Asrama Polri, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Muhimah juga menyebut Wisnu kerap bermain ke rumah Ammar. Bahkan sering kali setiap malam minggu Wisnu bermalam di rumah Ammar bersama lima temannya yang empat di antaranya menjadi korban insiden itu.
"Sering main, malem minggu, makan, ngumpul di rumah Ammar, sampe nginep juga. Sering bilang nginep di rumah Ammar yaudah kita bolehin," jelasnya.
Ia juga mengenang ketika Wisnu hendak pergi berwisata ke gunung dan tak ia izinkan. Saat itu Ammar meyakinkannya dan ayahnya agar Wisnu diperbolehkan.
"Ammar sampai ke rumah bilang 'enggak apa-apa teman Ammar profesional, sering naik gunung'. Ya kita kan takut tapi ya sudah akhirnya pergi juga tuh," tuturnya.
Kekinian, Wisnu dan Ammar telah wafat setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Mintohardjo. Ammar dinyatakan tak bernyawa setelah tak lama dirawat di UGD dan Wisnu yang sempat ditangani sampai ICU merenggang nyawa pada Selasa (12/11/2019).
Keduanya disebut menderita pendarahan di tubuh bagian dalam dan cedera parah di bagian luar.
Baca Juga: Skuter Listrik dan Skateboard Dikendarai di JPO, 62 Panel Rusak
Sebelumnya, kejadian mobil sedan yang dikendarai DH menabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter bersama empat temannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah