Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik rencana Menkopolhukam Mahfud MD yang mau menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), asalkan sudah tercantum dalam undang-undang.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa pentingnya sebuah undang-undang dibentuk untuk KKR agar ada payung hukum yang jelas.
Dalam Pasal 47 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dijelaskan bahwa apabila ingin membuat sebuah komisi lewat jalur non yudisial mesti berdasarkan undang-undang.
"Komnas HAM enggak akan menolak itu, silakan saja karena memang di dalam Pasal 47 ada disebut-sebut itu cuma dalam Pasal 47 disebut itu harus berdasarkan UU," kata Taufik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pernah ada tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabutnya pada 2006 dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.
Ahmad mengungkapkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2004 itu bisa dihidupkan kembali asalkan ada perbaikan.
"Saya pernah diskusi informal dengan Jimly Asshiddiqie. Pak Jimly sebagai mantan ketua MK yang memutuskan itu bilang bisa dibuat lagi," ujarnya.
"Yang penting apa yang dulu dipersyaratkan oleh MK yang dulu itu dipenuhi, ya bikin lah UU," tandasnya.
Untuk diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Mahfud MD menyarankan agar dibentuk kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR).
Baca Juga: Mahfud MD Sarankan Pembentukan Kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi
"Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (13/11/2019).
Pernyataan Fadjroel merespon pertanyaan mengenai peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I. Fadjroel menuturkan KKR sudah ada sebelumnya, namun sempat dibatalkan oleh MK.
"(KKR) Yang pernah dulu (ada) gagal. Karena dulu ada Uu tersebut bersama Uu KPK, tapi kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Berita Terkait
-
Mahfud Klaim Pemerintah Telah Identifikasi Jaringan Teroris Bom Medan
-
Teror Bom Polrestabes Medan, Mahfud: 8 Orang Sudah Ditangkap Polisi
-
Komnas HAM Ungkap Ada Pemda Bangun Gedung, Lupa Hak Disabilitas
-
Kirim Bukti Cekal Rizieq via WA, FPI: Mungkin Mahfud Sibuk jadi Tak Dibalas
-
Mahfud MD Sarankan Pembentukan Kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru