Suara.com - Allan Darmasaputra kakak dari Ammar, korban kecelakaan Otoped Listrik Grabwheels yang meninggal dunia meminta keadilan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas penabrak adiknya.
Bahkan permohonan Allan tersebut langsung ditujukannya ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Saya minta Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong lihat ini. Hukum di negara ini tolong ditegakkan. Ada ketidakadilan di sini. Mohon dihukum seadil-adilnya pelaku, yang sudah dijadikan tersangka mohon ditahan, jangan dikenakan wajib lapor saja," kata Allan saat ditemui di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Allan mengatakan keterangan dari pihak kepolisian yang menyebut DH sempat turun menolong Wisnu adalah salah, sebab DH diyakini langsung kabur tanpa menolong korban yang ia tabrak.
"Kami di sini bertanya-tanya jadinya, apa spesialnya karena cuma diwajibkan lapor. Kami juga tegaskan dari keluarga korban, bahwa pelaku sama sekali tidak menolong korban. Pelaku ketika menabrak langsung lari begitu saja. Tanpa ada pertolongan. Pelaku sedang mabuk, tidak mungkin meminta orang lain. Kami luruskan jadi, pelaku sama sekali tidak menolong korban," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jellyta, kakak dari Wisnu, korban meninggal dunia kasus tabrakan otoped listrik di Senayan.
"Saya selaku kakak kandung Wisnu meminta untuk kasus adik saya dapat ditegakkan seadil-adilnya karena di sini saya sudah kehilangan adik saya, mas Alan sudah kehilangan adiknya, dimohon kasus ini ditegakkan seadil-adilnya," kata Jellyta.
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Baca Juga: Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung
Disisi lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH. Polisi beralasan DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti.
Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India