Suara.com - Allan Darmasaputra kakak dari Ammar, korban kecelakaan Otoped Listrik Grabwheels yang meninggal dunia meminta keadilan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas penabrak adiknya.
Bahkan permohonan Allan tersebut langsung ditujukannya ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Saya minta Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong lihat ini. Hukum di negara ini tolong ditegakkan. Ada ketidakadilan di sini. Mohon dihukum seadil-adilnya pelaku, yang sudah dijadikan tersangka mohon ditahan, jangan dikenakan wajib lapor saja," kata Allan saat ditemui di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Allan mengatakan keterangan dari pihak kepolisian yang menyebut DH sempat turun menolong Wisnu adalah salah, sebab DH diyakini langsung kabur tanpa menolong korban yang ia tabrak.
"Kami di sini bertanya-tanya jadinya, apa spesialnya karena cuma diwajibkan lapor. Kami juga tegaskan dari keluarga korban, bahwa pelaku sama sekali tidak menolong korban. Pelaku ketika menabrak langsung lari begitu saja. Tanpa ada pertolongan. Pelaku sedang mabuk, tidak mungkin meminta orang lain. Kami luruskan jadi, pelaku sama sekali tidak menolong korban," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jellyta, kakak dari Wisnu, korban meninggal dunia kasus tabrakan otoped listrik di Senayan.
"Saya selaku kakak kandung Wisnu meminta untuk kasus adik saya dapat ditegakkan seadil-adilnya karena di sini saya sudah kehilangan adik saya, mas Alan sudah kehilangan adiknya, dimohon kasus ini ditegakkan seadil-adilnya," kata Jellyta.
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Baca Juga: Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung
Disisi lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH. Polisi beralasan DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti.
Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal