Suara.com - Para pengamat transportasi menuntut agar operator skuter listrik Grabwheels ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengguna layanan itu.
Pengamat transportasi publik yang juga ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengatakan aplikator skuter elektrik ini harus ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi dengan tewasnya dua pengguna layanan Grabwheels pada akhir pekan lalu.
Peristiwa tersebut, akhirnya menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik Grabwheels yang disewakan Grab.
"Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain. Tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," tukasnya.
Buntut dari banyaknya masalah yang terjadi pada penyewaan skuter listrik Grabwheels membuat pihaknya meminta otoritas terkait untuk menyetop penyewaan tersebut.
Menurutnya, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait mengenai kelaikan skuter listrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Jakarta.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga menyerukan agar perusahaan penyewaan skuter listrik, Grabwheels, turut bertanggung jawab karena membiarkan pengoperasian alat transportasi tersebut tanpa melengkapinya dengan aturan yang jelas.
“Seharusnya, sebelum si penabrak menjadi tersangka, pemerintah maupun perusahaan Grabwheels itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena kurangnya pengendalian dari sisi keselamatan. Jadi bukannya saling berkoalisi untuk menghapus dosa bersama karena sebelumnya tidak ada aturannya,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Alfred juga menyayangkan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang justru melemparkan tanggung jawab pembuatan regulasi soal skuter listrik kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Dua Penyewa Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil, Polisi Periksa 7 Saksi
“Mereka beralasan masalah skuter listrik ini tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, padahal pejalan kaki saja diatur dalam undang-undang tersebut. Lalu apa yang menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi atau bahkan kabupaten untuk membuat peraturan daerah, jika acuan regulasinya dari pemerintah pusat tidak ada. Dalam hal ini, jangan masyarakat dijadikan kelinci percobaan dari penerapan usaha ini,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?