Suara.com - Kejaksaan Agung akan melantik tiga jaksa agung muda pada Korps Adhyaksa dan tiga staf ahli di Ruang Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2019) pagi ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak ada rotasi dalam jabatan tersebut, ketiga jaksa agung muda tersebut mengisi posisi jaksa agung muda yang sebelumnya kosong.
"Saya akan melantik eselon satu, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan.
Selama ini kekosongan ketiga jabatan tersebut diisi oleh sekretaris jaksa agung muda yang bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt).
Kemudian, tiga staf ahli yang akan dilantik yaitu di bidang pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang pengawasan.
Burhanuddin tidak mengungkapkan identitas siapa saja ketiga calon Jaksa Agung Muda yang akan dilantik hari ini, sebab mereka belum bisa diumumkan jika belum dilantik.
"Bukan rahasia, tapi saya sebelum dilantik, artinya yang bersangkutan belum jadi JAM, enggak berubah, insyaAllah enggak, cuma kita etikanya begitu," tutur dia.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Bakal Binasakan Jaksa Nakal yang Tidak Bisa Dibina
-
Jaksa Agung: Penanganan Hukum Bukan Hanya Mempidanakan Pelaku
-
Ada yang Ditangkap KPK, Jaksa Agung: TP4 dan TP4D Bisa Dibubarkan
-
Temui KPK, Jaksa Agung Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi
-
Temui Pimpinan KPK, Jaksa Agung Ingin Sinergi Kedua Lembaga Terus Meningkat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?