Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memaparkan sejumlah masukan terkait tranformasi penegakan hukum pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Salah satu yang disampaikan terkait penegakan hukum yang berfokus dalam hal pencegahan.
Burhanuddin berpendapat, duduk sebuah perkara bukan hanya berbicara soal pidana yang dijatuhkan pada seorang pelaku. Namun, ia menitik beratkan pada perbaikan sistem agar tindak pidana yang terjadi tidak terulang.
"Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan kembalikan kerugian negara, tapi juga solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi," ujar dia.
"Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," Burhanuddin menambahkan.
Nantinya terkait sistem penilaian kenerja di Kejaksaan kata Burhanuddin, bukan pada banyaknya perkara yang ditangani. Burhanuddin menyebut, titik fokusnya lebih pada pencegahan.
"Penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan pada banyaknya penanganan perkara," kata dia.
"Saya akan titik beratkan gimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang mengarang siapa yang harus untuk memenuhi dan diminta pada saudara buatkan peta wilayah bebas korupsi tetapi dengan konsekwensi apabila dalam rentang waktu ada daerah wilayah korupsi masih ada tipikor maka saya ambil tindak," lanjutnya.
Untuk itu, Burhanuddin meminta agar ada pengawasan terhadap sejumlah Peraturan Daerah yang nantinya dapat menghambat investasi. Jika hal tersebut terjadi, investor akan hengkang.
"Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birkorasi sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor. Saya minta saudara Kejari, Kejati, kita ada tugas kewenangan untuk melegal audit, lakukan pemeriksaan, audit terhadap perda petda yang hambat investasi, dan khususnya saudara jangan coba bermain disitu," tutupnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pelaku Korup Banyak Terjadi di Lembaga Penegak Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!