Suara.com - Usai melakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), resmi menahan bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, pemilik perusahaan yang memproduksi air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS).
Diketahui, air minum kemasan SMS itu sudah cukup terkenal di warga Sumatera Barat.
"Iya, terhadap perkara SMS ini, sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin. Kami sudah melakukan gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, seperti dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Selasa (19/11/2019).
Menurut dia, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, pihaknya menetapkan Soehinto Sadikin sebagai tersangka dan penahanan.
Syarat objektif telah terpenuhi yang dimaksud adalah karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan unsur subjektif bahwa diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka ini akan menghilangkan barang bukti. Kami juga sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkannya, dengan cara mengganti labelnya, yaitu label dari tulisan sumber air dari Pegunungan Singgalang, sudah diganti tanpa label," jelasnya.
Kedua, kata Juda, yang bersangkutan ini takutnya mengulangi tindak pidana lagi. Buktinya, meski proses kasus ini sudah kami tangani, tapi ia masih melakukan proses penjualan.
Juda menegaskan, usai penetapan tersangka dan melakukan penahanan, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan.
Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
"Dalam perkara ini gudang dan pabrik masih kami lakukan penyegelan. Memang ada permohonan agar dibuka garis polisinya. Namun kami masih mempertimbangkan itu," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11/2019) lalu. Penyegalan itu di lakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini, tidak sesuai dengan isinya. Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM.
Berita Terkait
-
Jenazah Bayi Alif Ditahan RS karena Utang, Akhirnya Dibawa Paksa Ojol
-
Lebih Dekat dengan Bundo Kanduang, Ibu Sejati Masyarakat Minangkabau
-
Ditipu Uang Mainan, Kakek Penjual Sayur Menangis Tak Bisa Beli Obat
-
Wisata ke Sumatera Barat, Ini 4 Momen Seru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-
Politisi Gerindra Duga Kapolda Sumbar Pakai Fasilitas Jabatan untuk Nyagub
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka