Suara.com - Usai melakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), resmi menahan bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, pemilik perusahaan yang memproduksi air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS).
Diketahui, air minum kemasan SMS itu sudah cukup terkenal di warga Sumatera Barat.
"Iya, terhadap perkara SMS ini, sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin. Kami sudah melakukan gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, seperti dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Selasa (19/11/2019).
Menurut dia, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, pihaknya menetapkan Soehinto Sadikin sebagai tersangka dan penahanan.
Syarat objektif telah terpenuhi yang dimaksud adalah karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan unsur subjektif bahwa diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka ini akan menghilangkan barang bukti. Kami juga sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkannya, dengan cara mengganti labelnya, yaitu label dari tulisan sumber air dari Pegunungan Singgalang, sudah diganti tanpa label," jelasnya.
Kedua, kata Juda, yang bersangkutan ini takutnya mengulangi tindak pidana lagi. Buktinya, meski proses kasus ini sudah kami tangani, tapi ia masih melakukan proses penjualan.
Juda menegaskan, usai penetapan tersangka dan melakukan penahanan, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan.
Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
"Dalam perkara ini gudang dan pabrik masih kami lakukan penyegelan. Memang ada permohonan agar dibuka garis polisinya. Namun kami masih mempertimbangkan itu," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11/2019) lalu. Penyegalan itu di lakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini, tidak sesuai dengan isinya. Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM.
Berita Terkait
-
Jenazah Bayi Alif Ditahan RS karena Utang, Akhirnya Dibawa Paksa Ojol
-
Lebih Dekat dengan Bundo Kanduang, Ibu Sejati Masyarakat Minangkabau
-
Ditipu Uang Mainan, Kakek Penjual Sayur Menangis Tak Bisa Beli Obat
-
Wisata ke Sumatera Barat, Ini 4 Momen Seru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-
Politisi Gerindra Duga Kapolda Sumbar Pakai Fasilitas Jabatan untuk Nyagub
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23
-
Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
-
Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!