Suara.com - Seorang mahasiswi berinisial Gl (18) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sang mantan pacar. Aksi penganiayaan itu lantaran korban menolak ajakan pelaku RG alias Rifky (20) untuk kembali menjalin asmara.
Komandan Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung menyampaikan, aksi penganiyaan itu terjadi di Kafe Kanzo Kakaskasen pada Selasa (19/11/2019) kemarin. Awalnya, pelaku datang dan menghampiri korban namun korban tidak menghiraukan kedatangan sang mantan.
Watung mengatakan, peristiwa penganiyaan ini terungkap saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon saat sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Saat berada di depan salah satu rumah kos, kata Watung, pihaknya melihat adanya keramaian di lokasi tersebut.
“Setelah dihampiri, kami mendapati pelaku bersama korban dan dua orang saksi yang adalah rekan dari korban. Kami terkejut setelah melihat korban sudah dalam keadaan mulut berlumuran darah karena dipukul oleh pelaku," kata Watung seperti dikutip dari Zonautara.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2019).
Pihaknya, lanjut Watung, kemudia membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua saksi yang merupakan rekan korban menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada saat korban bersama kedua saksi berada di Kafe Kanzo Kakaskasen, pelaku datang dan menghampiri korban namun korban tidak menghiraukan pelaku.
Pada saat korban bersama kedua saksi hendak pulang ke rumah kos, pelaku tetap mengikuti korban. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Pelaku, kata Watung, memaksa korban untuk mengantar pulang korban ke kos yang berada di Tataaran Tondano namun korban menolak. Pelaku kemudian menarik dan menganiaya korban.
Baca Juga: Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan
“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa marah korban tidak mau diantar pulang oleh pelaku dan ingin mengajak korban balikan karena sebelumnya keduanya sempat menjalin hubungan pacaran,” tuturnya.
Buntut dari aksinya memukuli mantan pacar, Rifky kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Tomohon selama menjalani proses hukum.
Berita Terkait
-
Viral Pemuda Dianiaya Diduga Polisi, Lehernya Dicekik dan Kepala Dipukul
-
Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
-
Geger Siswa MP UIN Dianiaya Senior, Digebuki hingga Sundut Rokok di Lidah
-
Gadis 21 Tahun Ini Aniaya Pacar Usai Hubungan Badan karena Ditertawakan
-
Miris, Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Ngawi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi