Suara.com - Putri proklamator Indonesia Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno. Menurutnya, ia hanya ingin mengukur pengetahuan generasi muda tentang sejarah.
Klarifikasi Sukmawati tersebut diutarakan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang disiarkan Kompas TV. Sukmawati mengaku pernyataan tersebut sesuai dengan tema acara yang ia datangi saat itu yakni terkait nasionalisme dan radikalisme.
"Saya pengen tahu aja generasi muda lebih mengerti sejarah nabi yang mulia Muhammad atau juga tahu sejarah bangsanya," kata Sukmawati seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2019).
Sukmawati menjelaskan, awalnya ia memberikan pertanyaan kepada peserta diskusi dengan pertanyaan "Yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno? untuk kemerdekaan Indonesia?".
Menurut Sukmawati, nasionalisme muncul di awal abad ke-20 sehingga tidak ada yang salah dengan pertanyaan yang dilontarkan olehnya kepada para peserta.
"Nasionalisme adanya diawal abad 20 mulainya, kemudian yang berjuang pun secara fakta sejarah dimulai Soekarno, kemudian ada kawan-kawan lain. Jadi itu yang ibu tanya, kemudian dijawab mahasiswa," ungkap Sukmawati.
Tak hanya itu, Sukmawati menegaskan dalam pidatonya ia sama sekali tidak mengungkit mengenai jasa atau siapa yang lebih berjasa antara Nabi Muhammad dengan Soekarno.
Menurutnya, pemberitaan di berbagai media lah yang menjadikan pernyataannya seolah-olah membandingkan jasa Nabi Muhammad dan Soekarno.
"Saya tidak mengatakan jasa, gak ada kalimat jasa atau kata jasa. Kemudian itu dibuatnya kata-kata saya diubah menjadi bahwa Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad," tegasnya.
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke pihak berwajib atas pernyataannya yang telah membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berita Terkait
-
Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Bareskrim Diminta Turun Tangan
-
Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, PWNU Jatim Desak Sukmawati Minta Maaf
-
Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam
-
Heboh Sukmawati Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, Wamenag: Hati-hati
-
Sukmawati: Saya Cinta Para Nabi, Tapi Kok Dianggap Menista Agama?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar