Suara.com - Putri proklamator Indonesia Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno. Menurutnya, ia hanya ingin mengukur pengetahuan generasi muda tentang sejarah.
Klarifikasi Sukmawati tersebut diutarakan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang disiarkan Kompas TV. Sukmawati mengaku pernyataan tersebut sesuai dengan tema acara yang ia datangi saat itu yakni terkait nasionalisme dan radikalisme.
"Saya pengen tahu aja generasi muda lebih mengerti sejarah nabi yang mulia Muhammad atau juga tahu sejarah bangsanya," kata Sukmawati seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2019).
Sukmawati menjelaskan, awalnya ia memberikan pertanyaan kepada peserta diskusi dengan pertanyaan "Yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno? untuk kemerdekaan Indonesia?".
Menurut Sukmawati, nasionalisme muncul di awal abad ke-20 sehingga tidak ada yang salah dengan pertanyaan yang dilontarkan olehnya kepada para peserta.
"Nasionalisme adanya diawal abad 20 mulainya, kemudian yang berjuang pun secara fakta sejarah dimulai Soekarno, kemudian ada kawan-kawan lain. Jadi itu yang ibu tanya, kemudian dijawab mahasiswa," ungkap Sukmawati.
Tak hanya itu, Sukmawati menegaskan dalam pidatonya ia sama sekali tidak mengungkit mengenai jasa atau siapa yang lebih berjasa antara Nabi Muhammad dengan Soekarno.
Menurutnya, pemberitaan di berbagai media lah yang menjadikan pernyataannya seolah-olah membandingkan jasa Nabi Muhammad dan Soekarno.
"Saya tidak mengatakan jasa, gak ada kalimat jasa atau kata jasa. Kemudian itu dibuatnya kata-kata saya diubah menjadi bahwa Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad," tegasnya.
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke pihak berwajib atas pernyataannya yang telah membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berita Terkait
-
Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Bareskrim Diminta Turun Tangan
-
Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, PWNU Jatim Desak Sukmawati Minta Maaf
-
Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam
-
Heboh Sukmawati Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, Wamenag: Hati-hati
-
Sukmawati: Saya Cinta Para Nabi, Tapi Kok Dianggap Menista Agama?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?