Suara.com - Putri proklamator Indonesia Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno. Menurutnya, ia hanya ingin mengukur pengetahuan generasi muda tentang sejarah.
Klarifikasi Sukmawati tersebut diutarakan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang disiarkan Kompas TV. Sukmawati mengaku pernyataan tersebut sesuai dengan tema acara yang ia datangi saat itu yakni terkait nasionalisme dan radikalisme.
"Saya pengen tahu aja generasi muda lebih mengerti sejarah nabi yang mulia Muhammad atau juga tahu sejarah bangsanya," kata Sukmawati seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2019).
Sukmawati menjelaskan, awalnya ia memberikan pertanyaan kepada peserta diskusi dengan pertanyaan "Yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno? untuk kemerdekaan Indonesia?".
Menurut Sukmawati, nasionalisme muncul di awal abad ke-20 sehingga tidak ada yang salah dengan pertanyaan yang dilontarkan olehnya kepada para peserta.
"Nasionalisme adanya diawal abad 20 mulainya, kemudian yang berjuang pun secara fakta sejarah dimulai Soekarno, kemudian ada kawan-kawan lain. Jadi itu yang ibu tanya, kemudian dijawab mahasiswa," ungkap Sukmawati.
Tak hanya itu, Sukmawati menegaskan dalam pidatonya ia sama sekali tidak mengungkit mengenai jasa atau siapa yang lebih berjasa antara Nabi Muhammad dengan Soekarno.
Menurutnya, pemberitaan di berbagai media lah yang menjadikan pernyataannya seolah-olah membandingkan jasa Nabi Muhammad dan Soekarno.
"Saya tidak mengatakan jasa, gak ada kalimat jasa atau kata jasa. Kemudian itu dibuatnya kata-kata saya diubah menjadi bahwa Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad," tegasnya.
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke pihak berwajib atas pernyataannya yang telah membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berita Terkait
-
Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Bareskrim Diminta Turun Tangan
-
Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, PWNU Jatim Desak Sukmawati Minta Maaf
-
Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam
-
Heboh Sukmawati Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, Wamenag: Hati-hati
-
Sukmawati: Saya Cinta Para Nabi, Tapi Kok Dianggap Menista Agama?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
AS Klaim Tembus Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil