Suara.com - Tujuh lembaga swadaya masyarakat atau LSM lingkungan hidup mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi.
Selain menghilangkan perlindungan lingkungan hidup, rencana pemerintah tersebut juga dinilai akan menghilangkan partisipasi masyarakat.
Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Arip Yogiawan mengatakan, bahwa rencana penghapusan tersebut tentu akan berdampak ke sejumlah faktor.
Amdal sendiri selama ini berguna sebagai dokumen kajian akan dampak penting dari adanya sebuah kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Amdal berperan penting agar langkah pembangunan tersebut lebih hati-hati. Di sini partisipasi masyarakat pun sangat diperlukan.
"Jika Amdal dan IMB dihapuskan, maka kerusakan, pencemaran dan konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas, mengingat tidak ada pencegahan dan diabaikannya asas kehati-hatian dalam perencanaan pembangunan," kata Arip di Kantor YLBHI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Menurut Arip, kalau tidak ada Amdal, justru akan berimplikasi terhadap terjadinya kegagalan pasar. Masyarakat sekitar menjadi yang paling terdampak. Kemudian ke pelaku usaha dan pemerintah pula. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan ketidakpastian.
Bahkan rencana penghapusan Amdal dan IMB tersebut sudah dimulai dengan dimunculkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.38/MEBLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.
Di mana dalam Pasal 6 ditetapkan bahwa telah dihapusnya kewajiban Amdal bagi eksplorasi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi termasuk Panas Bumi.
"Bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009," katanya.
Baca Juga: IUCN Turun Tangan, Revisi AMDAL PLTA Batang Toru Jalan Terus
Karena itu tujuh LSM yang terdiri dari YLBHI, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) sangat mengecam dengan rencana pemerintah tersebut.
Berikut pernyataan kecaman yang disampaikan:
- Mengecam rencana Menteri ATR/BPN menghapuskan IMB dan Amdal karena bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, prinsip partisipasi transparansi, dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.
- Menuntut Pemerintah berhenti mewacanakan penghapusan IMB dan Amdal.
- Menuntut Pemerintah membatalkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
- Menutut Pemerintah mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dan ruang hidupnya dibatas kepentingan ekonomi.
- Menuntut pemerintah mengembangkan dan mempertegas kebijakan lingkungan hidup untuk menjamin terlaksananya perlindungan serta pemulihan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut Peraturan Menteri LHK yang mendukung penghapusan Amdal dan kewajiban lingkungan hidup lainnya.
Berita Terkait
-
Banyak Masjid Ilegal di Depok, PKS Minta Diputihkan
-
Anies Bakal Cabut Izin Pabrik yang Mencemari Lingkungan Lewat Cerobong Asap
-
Tol Ngawi-Kertosono Terendam Banjir, Pemerintah Diminta Audit Amdalnya
-
Ada SIMBG, Pengajuan IMB dan SLF Jadi Lebih Rapih dan Transparan
-
KLHK Tepis Tudingan CERI Soal Kerusakan Lingkungan yang Dilakukan Freeport
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi