Suara.com - Tujuh lembaga swadaya masyarakat atau LSM lingkungan hidup mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi.
Selain menghilangkan perlindungan lingkungan hidup, rencana pemerintah tersebut juga dinilai akan menghilangkan partisipasi masyarakat.
Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Arip Yogiawan mengatakan, bahwa rencana penghapusan tersebut tentu akan berdampak ke sejumlah faktor.
Amdal sendiri selama ini berguna sebagai dokumen kajian akan dampak penting dari adanya sebuah kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Amdal berperan penting agar langkah pembangunan tersebut lebih hati-hati. Di sini partisipasi masyarakat pun sangat diperlukan.
"Jika Amdal dan IMB dihapuskan, maka kerusakan, pencemaran dan konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas, mengingat tidak ada pencegahan dan diabaikannya asas kehati-hatian dalam perencanaan pembangunan," kata Arip di Kantor YLBHI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Menurut Arip, kalau tidak ada Amdal, justru akan berimplikasi terhadap terjadinya kegagalan pasar. Masyarakat sekitar menjadi yang paling terdampak. Kemudian ke pelaku usaha dan pemerintah pula. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan ketidakpastian.
Bahkan rencana penghapusan Amdal dan IMB tersebut sudah dimulai dengan dimunculkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.38/MEBLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.
Di mana dalam Pasal 6 ditetapkan bahwa telah dihapusnya kewajiban Amdal bagi eksplorasi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi termasuk Panas Bumi.
"Bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009," katanya.
Baca Juga: IUCN Turun Tangan, Revisi AMDAL PLTA Batang Toru Jalan Terus
Karena itu tujuh LSM yang terdiri dari YLBHI, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) sangat mengecam dengan rencana pemerintah tersebut.
Berikut pernyataan kecaman yang disampaikan:
- Mengecam rencana Menteri ATR/BPN menghapuskan IMB dan Amdal karena bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, prinsip partisipasi transparansi, dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.
- Menuntut Pemerintah berhenti mewacanakan penghapusan IMB dan Amdal.
- Menuntut Pemerintah membatalkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
- Menutut Pemerintah mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dan ruang hidupnya dibatas kepentingan ekonomi.
- Menuntut pemerintah mengembangkan dan mempertegas kebijakan lingkungan hidup untuk menjamin terlaksananya perlindungan serta pemulihan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut Peraturan Menteri LHK yang mendukung penghapusan Amdal dan kewajiban lingkungan hidup lainnya.
Berita Terkait
-
Banyak Masjid Ilegal di Depok, PKS Minta Diputihkan
-
Anies Bakal Cabut Izin Pabrik yang Mencemari Lingkungan Lewat Cerobong Asap
-
Tol Ngawi-Kertosono Terendam Banjir, Pemerintah Diminta Audit Amdalnya
-
Ada SIMBG, Pengajuan IMB dan SLF Jadi Lebih Rapih dan Transparan
-
KLHK Tepis Tudingan CERI Soal Kerusakan Lingkungan yang Dilakukan Freeport
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN