Suara.com - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui surat terbukanya menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencemari Sungai Aghawagon di Kabupaten Mimika Papua dengan limbah pertambangannya.
Menurut pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hal tersebut bukanlah pencemaran, karena sudah melalui prosedur yang sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan izin Amdal dalam pengoperasian tambang Freeport sejak tahun 1997.
Dalam Amdal tersebut dijelaskan, guna mengelola tailing (limbah pertambangan) Freeport kemudian membangun tempat penimbunan yang disebut Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 kilometer persegi.
"Untuk menghindari melubernya tailing dimaksud, maka di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 Kilometer dan di sisi barat sepanjang 52 kilometer dengan jarak antara 4-7 kilometer. Dengan demikian, maka ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal dan atau izin lingkungan," ujar Ilyas di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Terkait penggunaan sungai tersebut, Ilyas menambahkan, Freeport juga telah memegang izin dari pemerintah daerah setempat.
Izin tersebut diantaranya, surat keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Izin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan.
"Dengan demikian penggunaan sungai serta areal seluas 230 kilometer persegi telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, CERI menuding tailing sejumlah 230 juta metric ton per hari telah menimbulkan perubahan ekosistem di sungai, hutan dan sudah mencapai kawasan laut.
Melalui perhitungan yang dilakukan oleh IPB dan LAPAN, nilai ekosistem yang dikorbankan adalah setara 13,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 195 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun