News / Metropolitan
Rabu, 20 November 2019 | 16:06 WIB
Pelaku pemerkosaaan NSR alias Nong (26). [Edo/Batamnews]

"Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Aipda Andi Susilo.

Load More