Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012. Seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka baru, yakni pihak swasta Dadang Suganda (DSG).
Untuk memeriksa para saksi, penyidik KPK meminjam tempat di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG (Dadang Suganda). Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
11 saksi tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah; staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan; PNS dan eks Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi; danPNS Lurah Palasari Dodo Suanda.
Kemudian, Notaris Yudi Priadi; eks Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis; Mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999-2004 Lia Noerhambali, 2004-2009 dan 2009-2014; Anggota Banggar atau Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono; Staf Setwan Cepy Setiawan; dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung dan selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS serta Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
Untuk diketahui, Dadang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan tanah, lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar.
Dimana, Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Edi Siswadi disebut memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah.
"Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.
Baca Juga: Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 Miliar kepada Dadang.
"Namun DGS (Dadang) hanya memberikan Rp 13,5 Miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 Miliar," ujar Febri.
Sebagian uang yang diterima Dadang sebesar Rp 30 Miliar, diberikan kepada Edi Siswandi sebesar Rp 10 Miliar digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Dalam proses penyidikan untuk tersangka DSG, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran