Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012. Seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka baru, yakni pihak swasta Dadang Suganda (DSG).
Untuk memeriksa para saksi, penyidik KPK meminjam tempat di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG (Dadang Suganda). Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
11 saksi tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah; staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan; PNS dan eks Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi; danPNS Lurah Palasari Dodo Suanda.
Kemudian, Notaris Yudi Priadi; eks Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis; Mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999-2004 Lia Noerhambali, 2004-2009 dan 2009-2014; Anggota Banggar atau Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono; Staf Setwan Cepy Setiawan; dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung dan selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS serta Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
Untuk diketahui, Dadang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan tanah, lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar.
Dimana, Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Edi Siswadi disebut memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah.
"Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.
Baca Juga: Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 Miliar kepada Dadang.
"Namun DGS (Dadang) hanya memberikan Rp 13,5 Miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 Miliar," ujar Febri.
Sebagian uang yang diterima Dadang sebesar Rp 30 Miliar, diberikan kepada Edi Siswandi sebesar Rp 10 Miliar digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Dalam proses penyidikan untuk tersangka DSG, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran