Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012. Seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka baru, yakni pihak swasta Dadang Suganda (DSG).
Untuk memeriksa para saksi, penyidik KPK meminjam tempat di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG (Dadang Suganda). Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
11 saksi tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah; staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan; PNS dan eks Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi; danPNS Lurah Palasari Dodo Suanda.
Kemudian, Notaris Yudi Priadi; eks Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis; Mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999-2004 Lia Noerhambali, 2004-2009 dan 2009-2014; Anggota Banggar atau Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono; Staf Setwan Cepy Setiawan; dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung dan selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS serta Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
Untuk diketahui, Dadang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan tanah, lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar.
Dimana, Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Edi Siswadi disebut memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah.
"Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.
Baca Juga: Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 Miliar kepada Dadang.
"Namun DGS (Dadang) hanya memberikan Rp 13,5 Miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 Miliar," ujar Febri.
Sebagian uang yang diterima Dadang sebesar Rp 30 Miliar, diberikan kepada Edi Siswandi sebesar Rp 10 Miliar digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Dalam proses penyidikan untuk tersangka DSG, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!