Suara.com - Tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ikut sebagai pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyindir, ketiganya ikut sebagai pemohon uji materi untuk mengisi waktu jelang pensiun.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak ambil pusing mendengar Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif turut terlibat dalam pengajuan uji materi UU KPK hasil revisi ke MK.
"Ya sudahlah, kerjaan dia menjelang pensiun ya kan. Kerjaan menjelang pensiun lakukan itu saja," kata Masinton di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).
Namun, Masinton mempertanyakan keikutsertaan Agus Cs sebagai pemohon uji mataeri UU KPK. Sebab, ketikganya masih menjabat sebagai pemimpin KPK, sehingga tidak ada aturan yang membolehkan pejabat lembaga negara mengajukan uji materi.
"Tapi kan janggal, enggak ada dalam aturan ketatanegaraan, pimpinan lembaga negara mengajukan uji materi,” kata dia.
Untuk diketahui, tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019).
Ketiga pemimpin KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Selain mereka, mantan pemimpin KPK M Jasin juga turut mendampingi.
"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019. Kami didukung 39 pengacara. Pemohonnya juga cukup banyak, antara lain ya kami bertiga,” kata Agus.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Meski mengajukan permohonan uji materi, Agus menegaskan sebenarnya KPK ingin Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sehingga tak lagi diperlukan persidangan di MK.
Berita Terkait
-
Masinton Berharap Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Tidak Mundur Dari Polisi
-
Agus Rahardjo Cs Gugat UU Baru KPK ke MK, Begini Respons Istana
-
Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
-
Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya
-
Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam