Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak bakal merangkap jabatan. Idham mengatakan setelah Firli dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019 mendatang akan meninggalkan jabatan Kabaharkam.
Meski demikian, Idham sempat mengatakan kalau Firli tidak harus mundur dari Polri jika dilantik jadi Ketua KPK.
“Enggak ada rangkap jabatan, Pak Firli kan Kabaharkam nanti kalau beliau akan dilantik insyaallah tanggal 20 Desember, sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Karena kan enggak mungkin Pak Firli rangkap jabatan,” kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Diketahui satu bulan sebelum resmi memimpin lembaga antirasuah, Firli justru dilantik sebagai Kabaharkam pada Selasa (19/11) kemarin. Idham memastikan jabatan Firli di kepolisian bakal dicopot seiring dirinya dilantik sebagai Ketua KPK.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan surat mutasi kepada Firli akan dikirim sebelum tanggal pelantikan Firli jadi Ketua KPK. Namun saat ditanya terkait siapa sosok pengganti Firli di Kabaharkam, Iqbal enggan membeberkan.
“Ya jelas itu kan sistem dewan kebijakan tinggi yang dipimpin oleh Pak Wakapolri nanti disetujui oleh Pak Kapolri soal hak prerogatif di Polri. Itu sudah ada bintang dua yang senior, bintang tiga yang mungkin bisa dizigzag ke situ karena track record-nya, karena pengalamannya, karena integritasnya sudah ada. Tapi gak mungkin dong saya menyebutkan di publik, di sini,” tutur Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Idham Azis mengatakan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri dari Polri saat dirinya dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melainkan, Firli hanya perlu mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam yang baru saja ia terima pada Selasa (19/11/2019). Penegasan itu disampaikan Idham dalam rapat kerja saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III Herman Hery ihwal apakah Firli akan rangkap jabatan atau tidak.
“Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan bapak ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Idham.
Baca Juga: Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi