Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak bakal merangkap jabatan. Idham mengatakan setelah Firli dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019 mendatang akan meninggalkan jabatan Kabaharkam.
Meski demikian, Idham sempat mengatakan kalau Firli tidak harus mundur dari Polri jika dilantik jadi Ketua KPK.
“Enggak ada rangkap jabatan, Pak Firli kan Kabaharkam nanti kalau beliau akan dilantik insyaallah tanggal 20 Desember, sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Karena kan enggak mungkin Pak Firli rangkap jabatan,” kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Diketahui satu bulan sebelum resmi memimpin lembaga antirasuah, Firli justru dilantik sebagai Kabaharkam pada Selasa (19/11) kemarin. Idham memastikan jabatan Firli di kepolisian bakal dicopot seiring dirinya dilantik sebagai Ketua KPK.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan surat mutasi kepada Firli akan dikirim sebelum tanggal pelantikan Firli jadi Ketua KPK. Namun saat ditanya terkait siapa sosok pengganti Firli di Kabaharkam, Iqbal enggan membeberkan.
“Ya jelas itu kan sistem dewan kebijakan tinggi yang dipimpin oleh Pak Wakapolri nanti disetujui oleh Pak Kapolri soal hak prerogatif di Polri. Itu sudah ada bintang dua yang senior, bintang tiga yang mungkin bisa dizigzag ke situ karena track record-nya, karena pengalamannya, karena integritasnya sudah ada. Tapi gak mungkin dong saya menyebutkan di publik, di sini,” tutur Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Idham Azis mengatakan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri dari Polri saat dirinya dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melainkan, Firli hanya perlu mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam yang baru saja ia terima pada Selasa (19/11/2019). Penegasan itu disampaikan Idham dalam rapat kerja saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III Herman Hery ihwal apakah Firli akan rangkap jabatan atau tidak.
“Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan bapak ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Idham.
Baca Juga: Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil