Suara.com - Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban
Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban. Tersangka berinisial KY itu diketahui pernah melakukan kejahatan serupa alias residivis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini berawal dari laporan nasabah bank bernama Novi pada Oktober 2019.
Saat itu, Novi diperintahkan kantornya untuk mengambil uang sebesar Rp 61 juta.
Tersangka KY yang diketahui berasal dari Palembang, Sumatra Selatan itu mengaku baru dua kali beraksi.
Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang membantu KY melancarkan aksi perampokan.
"Perannya satu tersangka mengikuti nasabah (Novi) yang mengambil uang di bank. Saat korban kembali ke mobilnya, tersangka kedua membocorkan ban mobil korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Teknisnya pelaku meletakkan sandal yang telah diberi paku. Jadi, saat kendaraan mundur, mengenai sendal, dan bannya gembos.
Seorang tersangka lainnya akan menginformasikan kepada korban terkait ban mobilnya yang gembos.
Baca Juga: Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus, Mabes Polri: Tanya ke Polda Metro
"Korban turun dari mobil untuk melihat kondisi kendaraanya dan tersangka lain langsung mengambil uang korban dalam mobil," ujar Yusri.
Kepada polisi, tersangka KY mengaku menggunakan uang hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas ulahnya, KY dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok