Suara.com - Felix Juanardo Penggugat UU KDIY Disebut Granad Tengah Drop
Disinggung soal tanggapan Granad soal Judicial Review yang dilayangkan Felix ke MK, Willie mengaku tak bisa berkomentar banyak.
Penggugat UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) yang diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata mengalami drop.
Hal itu diungkapkan ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Willie Sebastian.
"Kami sudah meminta dan mengundang dia dalam acara konferensi pers terkait gugatan yang dia layangkan ke Mahkamah Konstitus (MK). Namun saat ini dirinya dalam kondisi drop. Mungkin karena pemberitaan yang masif di internet, pikirannya ikut terganggu," ungkap Willie kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Willie menerangkan jika organisasi yang dia pimpin ini merangkul dan ikut mengawal masyarakat yang merasa dikucilkan dan terdiskriminasi baik itu ras atau etnis tertentu.
"Kami hadir di sini guna membangun masyarakat atau warga yang terdiskriminasi karena ras atau golongan yang tertindas. Artinya kami bantu mengawal agar menemukan titik terang," tambahnya.
Disinggung soal tanggapan Granad soal Judicial Review yang dilayangkan Felix ke MK, Willie mengaku tak bisa berkomentar banyak.
"Yang dia gugat itu masih kami belum pahami. Artinya kami masih menjalin komunikasi tujuan dan apa yang diinginkan Felix," terangnya.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Malam di Yogya, Sate Klathak Pak Pong yang Legendaris
Hingga kini Granad mengaku belum mendapat repon dari Felix untuk melanjutkan gugatannya ke MK. Menurut Willie pihaknya tak bisa membantu banyak.
"Dia (Felix) melakukan (gugatan) secara spontan. Jadi memang independen, kami tidak bisa berbuat banyak karena yang bersangkutan belum merespon. Namun jika dia datang dan menjelaskan tujuannya untuk menggugat UU KDIY nanti kami bicarakan lebih dalam," terang dia.
Untuk diketahui, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi sebidang lahan di DIY mendapat penolakan. Hal itu menyusul bahwa WNI nonpribumi dilarang memiliki hak atas tanah sesuai acuan Instruksi Wagub DIY 1975 yang digunakan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton