Suara.com - Felix Juanardo Penggugat UU KDIY Disebut Granad Tengah Drop
Disinggung soal tanggapan Granad soal Judicial Review yang dilayangkan Felix ke MK, Willie mengaku tak bisa berkomentar banyak.
Penggugat UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) yang diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata mengalami drop.
Hal itu diungkapkan ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Willie Sebastian.
"Kami sudah meminta dan mengundang dia dalam acara konferensi pers terkait gugatan yang dia layangkan ke Mahkamah Konstitus (MK). Namun saat ini dirinya dalam kondisi drop. Mungkin karena pemberitaan yang masif di internet, pikirannya ikut terganggu," ungkap Willie kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Willie menerangkan jika organisasi yang dia pimpin ini merangkul dan ikut mengawal masyarakat yang merasa dikucilkan dan terdiskriminasi baik itu ras atau etnis tertentu.
"Kami hadir di sini guna membangun masyarakat atau warga yang terdiskriminasi karena ras atau golongan yang tertindas. Artinya kami bantu mengawal agar menemukan titik terang," tambahnya.
Disinggung soal tanggapan Granad soal Judicial Review yang dilayangkan Felix ke MK, Willie mengaku tak bisa berkomentar banyak.
"Yang dia gugat itu masih kami belum pahami. Artinya kami masih menjalin komunikasi tujuan dan apa yang diinginkan Felix," terangnya.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Malam di Yogya, Sate Klathak Pak Pong yang Legendaris
Hingga kini Granad mengaku belum mendapat repon dari Felix untuk melanjutkan gugatannya ke MK. Menurut Willie pihaknya tak bisa membantu banyak.
"Dia (Felix) melakukan (gugatan) secara spontan. Jadi memang independen, kami tidak bisa berbuat banyak karena yang bersangkutan belum merespon. Namun jika dia datang dan menjelaskan tujuannya untuk menggugat UU KDIY nanti kami bicarakan lebih dalam," terang dia.
Untuk diketahui, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi sebidang lahan di DIY mendapat penolakan. Hal itu menyusul bahwa WNI nonpribumi dilarang memiliki hak atas tanah sesuai acuan Instruksi Wagub DIY 1975 yang digunakan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?