Suara.com - Felix Juanardo Penggugat UU KDIY Disebut Granad Tengah Drop
Disinggung soal tanggapan Granad soal Judicial Review yang dilayangkan Felix ke MK, Willie mengaku tak bisa berkomentar banyak.
Penggugat UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) yang diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata mengalami drop.
Hal itu diungkapkan ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Willie Sebastian.
"Kami sudah meminta dan mengundang dia dalam acara konferensi pers terkait gugatan yang dia layangkan ke Mahkamah Konstitus (MK). Namun saat ini dirinya dalam kondisi drop. Mungkin karena pemberitaan yang masif di internet, pikirannya ikut terganggu," ungkap Willie kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Willie menerangkan jika organisasi yang dia pimpin ini merangkul dan ikut mengawal masyarakat yang merasa dikucilkan dan terdiskriminasi baik itu ras atau etnis tertentu.
"Kami hadir di sini guna membangun masyarakat atau warga yang terdiskriminasi karena ras atau golongan yang tertindas. Artinya kami bantu mengawal agar menemukan titik terang," tambahnya.
Disinggung soal tanggapan Granad soal Judicial Review yang dilayangkan Felix ke MK, Willie mengaku tak bisa berkomentar banyak.
"Yang dia gugat itu masih kami belum pahami. Artinya kami masih menjalin komunikasi tujuan dan apa yang diinginkan Felix," terangnya.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Malam di Yogya, Sate Klathak Pak Pong yang Legendaris
Hingga kini Granad mengaku belum mendapat repon dari Felix untuk melanjutkan gugatannya ke MK. Menurut Willie pihaknya tak bisa membantu banyak.
"Dia (Felix) melakukan (gugatan) secara spontan. Jadi memang independen, kami tidak bisa berbuat banyak karena yang bersangkutan belum merespon. Namun jika dia datang dan menjelaskan tujuannya untuk menggugat UU KDIY nanti kami bicarakan lebih dalam," terang dia.
Untuk diketahui, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi sebidang lahan di DIY mendapat penolakan. Hal itu menyusul bahwa WNI nonpribumi dilarang memiliki hak atas tanah sesuai acuan Instruksi Wagub DIY 1975 yang digunakan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong