Suara.com - Aparat kepolisian resmi menetapkan LAW, pengendara Yamaha R15 sebagai tersangka buntut kecelakaan tunggal yang terjadi kawasan apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2019) dini hari. Dalam kecelakaan itu, seorang penumpang perempuan berinisial MA tewas.
"Iya, pengemudinya (berinisial LAW) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
LAW dijerat Pasal 283 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, arah Selatan depan Apartemen Tower 6, 7, 10, Jakarta Selatan.
"Kecelakaan tunggal melibatkan pengemudi sepeda motor Yamaha R15, korban pengemudi luka-luka, penumpang sepeda motor meninggal dunia," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus.
Kronologi kejadian terjadi saat kendaraan sepeda motor Yamaha R15 yang dikemudikan LAW bersama teman perempuannya melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur.
Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya depan Apartemen Taman Rasuna, kondisi jalan menikung dan pengendara tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi tabrakan.
"Motor menabrak pagar apartemen," kata Yusri.
Akibat kecelakaan tersebut kendaraan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kerusakan parah pada bamper depan ringsek.
Baca Juga: Pemotor Tabrak Pagar Apartemen Taman Rasuna, Penumpang Perempuan Tewas
"Korban meninggal dunia seorang perempuan, sudah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati guna mendapat visum," ujar Yusri.
Berita Terkait
-
Pemotor Tabrak Pagar Apartemen Taman Rasuna, Penumpang Perempuan Tewas
-
Pengguna GrabWheels Jadi Korban Jiwa, Grab Berikan Pernyataan
-
Waspadai, Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Telan Korban Jiwa
-
Pejalan Kaki Tewas Terlindas Truk di Depan Kampus BSI Cengkareng
-
Truk Tanki Pertamina Kecelakaan: Tabrak Mobil, Pemotor hingga Gerobak Bakso
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu