Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menantang Felix Juanardo Winata untuk membeberkan akta kelahirannya.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @krmtroysuryo2 yang diunggah pada Sabtu (23/11/2019). Ia juga mengajak warga Jogja untuk menjawab tantangan Felix soal pribumi.
"Ayo warga asli Jogja, kita tawab tegas 'tantangan' Willie Sebastian, Ketua GRANAD & Felix J Winata tersebut. Mereka harus buktikan dulu: nama lahir (Akte)-nya, tempat tanggal lahir (TTL), papah/bapak hingga engkong/eyang-nya. Jangan AsBun (asal bunyi), lu jual gua beli. Semua ada data digitalnya #JogjaOraDidol," tulis Roy Suryo di Twitter.
Melalui unggahan itu, Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga membeberkan data pribadi Felix dan Ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) Willie Sebastian.
Felix Juanardo Winata, mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum UGM judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi Felix ini mendapat dukungan dari Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad). Ketua Granad Willie Sebastian menerangkan jika organisasi yang dia pimpin ini merangkul dan ikut mengawal masyarakat yang merasa dikucilkan dan terdiskriminasi baik itu ras atau etnis tertentu.
Roy Suryo menanggapi hal tersebut. Dalam kicauannya yang lain, Roy berpendapat bahwa dukungan Granad kepada Felix justru dapat memecah belah Indonesia.
"'Tantangan pembuktian' PRIBUMI / NON-Pribumi seperti yang dilakukan GRANAD alih-alih untuk membela si Felix Juanardo Winata seperti-seperti inilah yang malahan MEMBELAH INDONESIA seperti hoAk," tulis Roy Suryo di Twitter.
Dia bahkan menulis tagar #JogjaOraDidol dan #UsirFelixDariJogja dalam unggahannya tersebut.
Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video
Untuk diketahui, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi sebidang lahan di DIY mendapat penolakan. Hal itu menyusul bahwa WNI nonpribumi dilarang memiliki hak atas tanah sesuai acuan Instruksi Wagub DIY 1975 yang digunakan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang