Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menantang Felix Juanardo Winata untuk membeberkan akta kelahirannya.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @krmtroysuryo2 yang diunggah pada Sabtu (23/11/2019). Ia juga mengajak warga Jogja untuk menjawab tantangan Felix soal pribumi.
"Ayo warga asli Jogja, kita tawab tegas 'tantangan' Willie Sebastian, Ketua GRANAD & Felix J Winata tersebut. Mereka harus buktikan dulu: nama lahir (Akte)-nya, tempat tanggal lahir (TTL), papah/bapak hingga engkong/eyang-nya. Jangan AsBun (asal bunyi), lu jual gua beli. Semua ada data digitalnya #JogjaOraDidol," tulis Roy Suryo di Twitter.
Melalui unggahan itu, Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga membeberkan data pribadi Felix dan Ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) Willie Sebastian.
Felix Juanardo Winata, mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum UGM judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi Felix ini mendapat dukungan dari Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad). Ketua Granad Willie Sebastian menerangkan jika organisasi yang dia pimpin ini merangkul dan ikut mengawal masyarakat yang merasa dikucilkan dan terdiskriminasi baik itu ras atau etnis tertentu.
Roy Suryo menanggapi hal tersebut. Dalam kicauannya yang lain, Roy berpendapat bahwa dukungan Granad kepada Felix justru dapat memecah belah Indonesia.
"'Tantangan pembuktian' PRIBUMI / NON-Pribumi seperti yang dilakukan GRANAD alih-alih untuk membela si Felix Juanardo Winata seperti-seperti inilah yang malahan MEMBELAH INDONESIA seperti hoAk," tulis Roy Suryo di Twitter.
Dia bahkan menulis tagar #JogjaOraDidol dan #UsirFelixDariJogja dalam unggahannya tersebut.
Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video
Untuk diketahui, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi sebidang lahan di DIY mendapat penolakan. Hal itu menyusul bahwa WNI nonpribumi dilarang memiliki hak atas tanah sesuai acuan Instruksi Wagub DIY 1975 yang digunakan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV