Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menantang Felix Juanardo Winata untuk membeberkan akta kelahirannya.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @krmtroysuryo2 yang diunggah pada Sabtu (23/11/2019). Ia juga mengajak warga Jogja untuk menjawab tantangan Felix soal pribumi.
"Ayo warga asli Jogja, kita tawab tegas 'tantangan' Willie Sebastian, Ketua GRANAD & Felix J Winata tersebut. Mereka harus buktikan dulu: nama lahir (Akte)-nya, tempat tanggal lahir (TTL), papah/bapak hingga engkong/eyang-nya. Jangan AsBun (asal bunyi), lu jual gua beli. Semua ada data digitalnya #JogjaOraDidol," tulis Roy Suryo di Twitter.
Melalui unggahan itu, Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga membeberkan data pribadi Felix dan Ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) Willie Sebastian.
Felix Juanardo Winata, mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum UGM judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi Felix ini mendapat dukungan dari Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad). Ketua Granad Willie Sebastian menerangkan jika organisasi yang dia pimpin ini merangkul dan ikut mengawal masyarakat yang merasa dikucilkan dan terdiskriminasi baik itu ras atau etnis tertentu.
Roy Suryo menanggapi hal tersebut. Dalam kicauannya yang lain, Roy berpendapat bahwa dukungan Granad kepada Felix justru dapat memecah belah Indonesia.
"'Tantangan pembuktian' PRIBUMI / NON-Pribumi seperti yang dilakukan GRANAD alih-alih untuk membela si Felix Juanardo Winata seperti-seperti inilah yang malahan MEMBELAH INDONESIA seperti hoAk," tulis Roy Suryo di Twitter.
Dia bahkan menulis tagar #JogjaOraDidol dan #UsirFelixDariJogja dalam unggahannya tersebut.
Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video
Untuk diketahui, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Felix yang ingin berinvestasi sebidang lahan di DIY mendapat penolakan. Hal itu menyusul bahwa WNI nonpribumi dilarang memiliki hak atas tanah sesuai acuan Instruksi Wagub DIY 1975 yang digunakan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik