Suara.com - Mabes Polri memberikan beberapa imbauan yang wajib diterapkan peserta Reuni Akbar 212 yang akan dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019 mendatang.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra meminta peserta Reuni Akbar 212 mentaati Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dipatuhi para peserta Reuni 212, di antaranya seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati hak asasi manusia, menjaga norma-norma yang diakui secara umum.
"Dan lebih daripada itu, yang utama tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Maka kami imbau kegiatan itu seyogyanya memperhatikan hal-hal itu," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Menurut, Asep poin-poin yang tercantum dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 itu penting untuk diperhatikan. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak asasi manusia lainnya.
"Ini dalam rangka menjaga HAM secara keseluruhan baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum itu dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait acara Reuni 212 yang akan berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menganggap, agenda tahunan yang dihelat oleh Persaudaraan Alumni 212 tersebut merupakan kegiatan keagamaan. Sehingga, pengaman yang dilakukan pun tidak perlu terlalu dibesar-besarkan lantaran acara tersebut sama seperti halnya kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Wamenag: Reuni 212 Jadi Dosa Jika Sebar Ketakutan
Berita Terkait
-
Polri soal Dana Desa di Papua Mengalir ke Kaum Pemberontak: Masih Dugaan
-
Wamenag: Reuni 212 Jadi Dosa Jika Sebar Ketakutan
-
Wakil Menteri Agama: Ikut Reuni 212 Tidak Berdosa
-
#ReuniBatal212Bubar Membahana di Twitter, Ustaz Haikal: Acuhin Saja
-
Ketakutan Disatroni Perampok, Wanita Asal Jepang Terjun dari Apartemen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT