Suara.com - Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pembobolan uang di ATM Bank DKI. 10 dari 13 orang tersebut merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
"Dari 13 itu ada kurang lebih hampir 10 itu anggota Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/11/2019).
Iwan menegaskan, jumlah tersangka masih mungkin bisa bertambah. Mengingat, pihaknya menemukan total 41 orang yang diduga dalam kasus tersebut.
Mereka diduga terlibat lantaran menggunakan ATM untuk transaksi pengambilan uang setelah mengetahui saldonya tidak akan berkurang.
"Tetapi ada kemungkinan juga akan lebih dari 13 karena dari 41 itu sudah jelas dananya di saldonya itu tidak berkurang," kata Iwan.
Lebih jauh, Iwan menyebut pihaknya telah menggali keterangan tiga dari 13 orang tersangka. Hasilnya, mereka mengakui tindakan yang dilakukan tersebut diluar unsur kesengajaan.
Pasalnya, mereka menarik uang dan saldonya tidak berkurang. Selanjutnya, para tersangka mencoba menarik uang lagi dan saldo rekening tetap tidak berkurang.
"Bahkan ada satu tersangka mencoba untuk membuat (kartu) ATM dari orang-orang lain, buka buku rekening kemudian ATM-nya diambil kemudian dan dia mengambil dari ATM-ATM itu," pungkas Iwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meralat soal jumlah tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI. Sebelumnya, polisi membeberkan ada 41 tersangka dalam kasus pembobolan tersebut.
Baca Juga: Terlibat Bobol Bank DKI Rp 32 M, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dicopot
Dalam hal ini, polisi baru menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sisanya, yakni 28 orang masih diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari laporan pihak Bank DKI Jakarta soal kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian.
Awalnya, mereka diduga mengambil uang Rp 32 miliar (setelah diaudit menjadi Rp 50 miliar) secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!