Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menanggapi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Fadli, pernyataan Jokowi sekaligus menjadi penegasan bahwa wacana tersebut harus diakhiri.
Selain itu, lanjut dia, pernyataan Jokowi yang mempertegas penolakan terhadap penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dapat menghentikan kegaduhan pendapat di mayarakat.
“Saya kira itu suatu pernyataan yang menenangkan dan sangat bijak dari beliau, saya sangat hargai. Sebab kalau isu ini terus berkembang dan liar gitu, saya kira akan bahayakan demokrasi. Saya yakin ini bukan datang dari presiden. Dan dengan pernyataan presiden seharusnya berhenti sampai di sini, jangan diperpanjang lagi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
“Artinya presiden sendiri menyampaikan bahwa agaknya isu itu memojokkan baliau. Jadi dengan adanya pernyataan beliau yang menolak itu artinya ini adalah closing lah dari diskursus wacana presiden tiga periode,” sambungnya.
Terkait pernyataan Jokowi yang menilai ada yang tengah mencari muka kepada dirinya atas wacana tersebut, Fadli enggan berkomentar banyak. Ia berujar tidak tahu siapa sosok yang dimaksud Jokowi tengah mencari muka.
“Iya saya tidak tahu siapa. Tapi kan kita di DPR, saya sebagai anggota DPR tentu harus jaga norma-norma konstitusi yang jadi kesepakatan bersama. Tapi kalau ada yang dianggap presiden seperti itu saya tidak tahu,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menegaskan tidak bakal menyetujui amandemen UUD 1945 kalau salah satu isinya adalah mengubah masa jabatan kepala negara dari maksimal dua kali menjadi tiga periode.
Ia juga menegaskan, tidak sepakat untuk mengembalikan pemilihan presiden dari langsung menjadi keterwakilan melalui MPR.
"Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal, karena hal itu bukan sesuatu yang mudah diselesaikan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: MPR: Wacana Presiden 3 Periode Mendadak Muncul
Jokowi justru menilai, pihak-pihak yang menggusulkan masa jabatan presiden bisa tiga periode sama saja menampar serta menjerumuskan dirinya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya), satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini