Suara.com - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 24,3 kilogram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,76 gram yang dipusatkan di halaman kejari setempat, kompleks perkantoran Suka Makmue, Rabu (4/12/2019).
"Total pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 41 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedek Syumarta Suir di Suka Makmue, sebagaimana dilansir laman Antara, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum secara tetap (inkrah) periode April—November 2019.
Menurut dia, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Selama tahun ini, pihaknya melakukan penanganan tindak pidana umum dengan jumlah total perkara yang sudah tuntas dilakukan persidangan sebanyak 41 perkara.
Perkara tersebut masing-masing terdiri atas kasus narkotika jenis ganja sebanyak tujuh perkara, perkara sabu-sabu sebanyak 19 perkara, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 perkara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro berharap pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata bahwa pihak kejaksaan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di tengah masyarakat serta akan fokus pada penegakan hukum di daerah ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'