Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus pencucian uang dan korupsi.
"Mengadili dan menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubaguss Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai hingga sekitar Rp 579,776 miliar.
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya hingga Rp 50,08 miliar.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir," tambah hakim Made.
Menurut hakim, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap menyebutkan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).
"Semua delik yang didakwakakan telah dijelaskan secara cermat satu per satu dan disebutkan secara lengkap dan jelas cara tindak pidana dilakukan sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi," kata hakim.
Dalam nota keberatannya (eksepsi), penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melakukan penyitaan aset Wawan secara sewenang-wenang.
Sebab, kata dia, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.
Baca Juga: Catherine Wilson Terima Hadiah dari Wawan karena Mengaku Single
Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.
Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil tersebut dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
"Terhadap keberatan eksepsi terdakwa tidak relevan sebagai materi eksepsi karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi Pasal 143 KUHAP dan keberatan terdakwa sudah masuk dalam pembuktian maka menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan keberatan tidak dapat diterima," tambah hakim.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson Terima Hadiah dari Wawan karena Mengaku Single
-
Terima Hadiah Mobil dari Wawan, Rebecca Reijman: Saya Memang Salah
-
Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
-
Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
-
Suami Wali Kota Tangsel Airin Siap Tepis Dakwaan Jaksa di Sidang Berikutnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan