Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara a quo.
Pernyataan tersebut tertuang dalam eksespi atau nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2019) malam.
Tim kuasa hukum Wawan, Muhammad Rudjito menyebut pernyataan tersebut berdasar pada pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK, yang kini telah merubah kewenangan KPK. Apalagi, kata Rudjito, tiga pimpinan KPK pernah menyinggung mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya Pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata Rudjito saat membacakan eksepsi.
Kemudian, Rudjito juga merasa keberatan jika perkara kliennya diadili oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lantaran perkara kliennya oleh JPU KPK terkait pengadaan alat kesehatan berada di Provinsi Banten.
Rudjito menganggap perkara yang kini ditangani Tipikor Jakarta Pusat, melanggar Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dalam ketentuan itu, disebutkan, bahwa beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang maka diadili oleh pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
"Terdakwa juga, sebelumnya bertempat tinggal di wilayah daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sehingga menurut hemat kami, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara terdakwa," kata Rudjito
Kemudian, terkait penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Anggapan itu merujuk Pasal 30 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Juncto Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.
Dia juga menerangkan tentang proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang lain.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
"Bahwa yang dimaksud penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Sehingga proses penyidikan perkara a quo terhadap terdakwa yang diduga melakukan TPPU adalah bertentangan dengan hukum, karena penyidik pada KPK, sebagai pegawai KPK tidak mempunyai hak untuk melakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU," ungkap Rudjito
Selain itu, Rudjito menganggap seluruh dakwaan a quo JPU KPK tidak memuat unsur kejelasan lantaran tidak menerangkan perbuatan pidana materil Wawan. Menurutnya, surat dakwaan JPU KPK itu cacat formal. Untuk itu, dia meminta majelis hakim pengadilan tipikor dapat membatalkan seluruh dakwaan.
"Dari kepustakaan hukum, kami bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima apabila dakwaan yang digunakan untuk mendakwa seseorang di hadapan pengadilan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan dalam proses dan prosedur. Menurut hemat kami dakwaan terhadap terdakwa ini mengandung kecacatan," tutup Rudjito
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian uang senilai Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia