Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara a quo.
Pernyataan tersebut tertuang dalam eksespi atau nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2019) malam.
Tim kuasa hukum Wawan, Muhammad Rudjito menyebut pernyataan tersebut berdasar pada pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK, yang kini telah merubah kewenangan KPK. Apalagi, kata Rudjito, tiga pimpinan KPK pernah menyinggung mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya Pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata Rudjito saat membacakan eksepsi.
Kemudian, Rudjito juga merasa keberatan jika perkara kliennya diadili oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lantaran perkara kliennya oleh JPU KPK terkait pengadaan alat kesehatan berada di Provinsi Banten.
Rudjito menganggap perkara yang kini ditangani Tipikor Jakarta Pusat, melanggar Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dalam ketentuan itu, disebutkan, bahwa beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang maka diadili oleh pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
"Terdakwa juga, sebelumnya bertempat tinggal di wilayah daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sehingga menurut hemat kami, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara terdakwa," kata Rudjito
Kemudian, terkait penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Anggapan itu merujuk Pasal 30 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Juncto Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.
Dia juga menerangkan tentang proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang lain.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
"Bahwa yang dimaksud penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Sehingga proses penyidikan perkara a quo terhadap terdakwa yang diduga melakukan TPPU adalah bertentangan dengan hukum, karena penyidik pada KPK, sebagai pegawai KPK tidak mempunyai hak untuk melakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU," ungkap Rudjito
Selain itu, Rudjito menganggap seluruh dakwaan a quo JPU KPK tidak memuat unsur kejelasan lantaran tidak menerangkan perbuatan pidana materil Wawan. Menurutnya, surat dakwaan JPU KPK itu cacat formal. Untuk itu, dia meminta majelis hakim pengadilan tipikor dapat membatalkan seluruh dakwaan.
"Dari kepustakaan hukum, kami bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima apabila dakwaan yang digunakan untuk mendakwa seseorang di hadapan pengadilan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan dalam proses dan prosedur. Menurut hemat kami dakwaan terhadap terdakwa ini mengandung kecacatan," tutup Rudjito
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian uang senilai Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf