Suara.com - Adik kandung bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan mengaku siap melawan sangkaan jaksa penuntut umum pada KPK lewat pembuktian terbalik di persidangan.
Hal itu disampaikan Wawan setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim.
"Saya akan siap. Ini pembuktian terbalik buat saya ya, saya mesti membuktikan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Suami Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany itu juga mengaku telah menyiapkan saksi-saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.
"Kami pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (saksi ahli)," ujar Wawan.
Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail menambahkan pihaknya akan membuktikan semua kekeliruan sangkaan Jaksa KPK yang tertuang dalam surat dakwaan.
"Itu, nanti akan kami buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.
Diketahui, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
Selama menyidik kasus-kasus itu, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.
Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.
Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil tersebut dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
Berita Terkait
-
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Keberatan Wawan Adik Ratu Atut
-
Kasus Suap Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Herry Jung
-
Kasus Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Tetapkan GM Hyundai Sebagai Tersangka
-
Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
-
Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh