Suara.com - Adik kandung bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan mengaku siap melawan sangkaan jaksa penuntut umum pada KPK lewat pembuktian terbalik di persidangan.
Hal itu disampaikan Wawan setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim.
"Saya akan siap. Ini pembuktian terbalik buat saya ya, saya mesti membuktikan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Suami Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany itu juga mengaku telah menyiapkan saksi-saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.
"Kami pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (saksi ahli)," ujar Wawan.
Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail menambahkan pihaknya akan membuktikan semua kekeliruan sangkaan Jaksa KPK yang tertuang dalam surat dakwaan.
"Itu, nanti akan kami buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.
Diketahui, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
Selama menyidik kasus-kasus itu, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.
Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.
Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil tersebut dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
Berita Terkait
-
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Keberatan Wawan Adik Ratu Atut
-
Kasus Suap Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Herry Jung
-
Kasus Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Tetapkan GM Hyundai Sebagai Tersangka
-
Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
-
Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!