Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap terkait dengan perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka pemberi suap tersebut adalah General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).
Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang mentgatakan keduanya diduga memberikan suap
eks Bupati Cirebon Sunjaya.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon (Sunjaya) terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait dengan perizinan PT King Properti," ucap Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kata Saut, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014—2019 terkait dengan perizinan," kata Saut.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Saut.
Baca Juga: Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Larang Dua Saksi Kasus Eks Bupati Cirebon Berpergian ke Luar Negeri
-
Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK
-
Absen Dipanggil KPK, Sekjen DPR Minta Penjadwalan Ulang
-
Pegiat Anti Korupsi Minta Perppu KPK, Saut: Lebih Cepat Lebih Bagus
-
Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo