Suara.com - Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith menyayangkan penggunaan gelar habib yang disematkan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin, yakin Jafar Sodhiq. Habib Zen menegaskan Jafar bukanlah seorang habib.
Pimpinan wadah resmi para habib se-Indonesia itu menjelaskan, habib adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang keturuhan Nabi Muhammad SAW yang punya kapasitas keilmuan dan ahlak yang tinggi.
"Dia (Jafar) kurang ahlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyed yang perlu pendidikan ahlaq," kata Habib Zen lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Habib Zen justru menilai tindakan Jafar terhadap Maruf Amin merupakan pelecehan atas ajaran leluhurnya, yakni Rasulullah. Sebab, ucapan yang dilontarkan Jafar bukanlah cermin seorang pendakwah yang punya ahlak dan ilmu.
"Seorang dai tidak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah," ujarnya.
Untuk itu, Habib Zen mendukung agar kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Jafar diproses secara hukum. Penegakkan hukum itu pun dinilainya penting sebagai pembelajaran bagi yang lain.
"Kami mendukung penegakan hukum dijalankan dengan konsisten dan konsekuen, tanpa mengenyampingkan hak-hak warga negara. Ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama," tangannya.
Untuk diketahui, Jafar Sodhiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
Baca Juga: Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar.
"Benar (sudah jadi tersangka),” kata Antam saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
-
Hina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Jafar Sodhiq Resmi Jadi Tersangka
-
Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
-
Ngaku Video Ceramah Sudah Dipotong, Detik-detik Habib Jafar Diciduk Polisi
-
Habib Jafar Penghina Ma'ruf Dibekuk, Ribuan Warga Banten Urung ke Bareskrim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI