Suara.com - Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith menyayangkan penggunaan gelar habib yang disematkan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin, yakin Jafar Sodhiq. Habib Zen menegaskan Jafar bukanlah seorang habib.
Pimpinan wadah resmi para habib se-Indonesia itu menjelaskan, habib adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang keturuhan Nabi Muhammad SAW yang punya kapasitas keilmuan dan ahlak yang tinggi.
"Dia (Jafar) kurang ahlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyed yang perlu pendidikan ahlaq," kata Habib Zen lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Habib Zen justru menilai tindakan Jafar terhadap Maruf Amin merupakan pelecehan atas ajaran leluhurnya, yakni Rasulullah. Sebab, ucapan yang dilontarkan Jafar bukanlah cermin seorang pendakwah yang punya ahlak dan ilmu.
"Seorang dai tidak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah," ujarnya.
Untuk itu, Habib Zen mendukung agar kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Jafar diproses secara hukum. Penegakkan hukum itu pun dinilainya penting sebagai pembelajaran bagi yang lain.
"Kami mendukung penegakan hukum dijalankan dengan konsisten dan konsekuen, tanpa mengenyampingkan hak-hak warga negara. Ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama," tangannya.
Untuk diketahui, Jafar Sodhiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
Baca Juga: Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar.
"Benar (sudah jadi tersangka),” kata Antam saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
-
Hina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Jafar Sodhiq Resmi Jadi Tersangka
-
Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
-
Ngaku Video Ceramah Sudah Dipotong, Detik-detik Habib Jafar Diciduk Polisi
-
Habib Jafar Penghina Ma'ruf Dibekuk, Ribuan Warga Banten Urung ke Bareskrim
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah