Suara.com - Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith menyayangkan penggunaan gelar habib yang disematkan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin, yakin Jafar Sodhiq. Habib Zen menegaskan Jafar bukanlah seorang habib.
Pimpinan wadah resmi para habib se-Indonesia itu menjelaskan, habib adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang keturuhan Nabi Muhammad SAW yang punya kapasitas keilmuan dan ahlak yang tinggi.
"Dia (Jafar) kurang ahlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyed yang perlu pendidikan ahlaq," kata Habib Zen lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Habib Zen justru menilai tindakan Jafar terhadap Maruf Amin merupakan pelecehan atas ajaran leluhurnya, yakni Rasulullah. Sebab, ucapan yang dilontarkan Jafar bukanlah cermin seorang pendakwah yang punya ahlak dan ilmu.
"Seorang dai tidak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah," ujarnya.
Untuk itu, Habib Zen mendukung agar kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Jafar diproses secara hukum. Penegakkan hukum itu pun dinilainya penting sebagai pembelajaran bagi yang lain.
"Kami mendukung penegakan hukum dijalankan dengan konsisten dan konsekuen, tanpa mengenyampingkan hak-hak warga negara. Ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama," tangannya.
Untuk diketahui, Jafar Sodhiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
Baca Juga: Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar.
"Benar (sudah jadi tersangka),” kata Antam saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Serahkan Kasus Habib Jafar ke Polisi, Mahfud MD: Saya Gak Tahu Kasusnya
-
Hina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Jafar Sodhiq Resmi Jadi Tersangka
-
Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
-
Ngaku Video Ceramah Sudah Dipotong, Detik-detik Habib Jafar Diciduk Polisi
-
Habib Jafar Penghina Ma'ruf Dibekuk, Ribuan Warga Banten Urung ke Bareskrim
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta