Suara.com - Habib Jafar Sodhiq akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar. Antam membenarkan status Jafar kekinian telah menjadi tersangka.
"Benar (sudah jadi tersangka), kata Antam saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Jafar terkait dugaan kasus penghinaan terhadap wakil presiden berdasar laporan polisi model A.
Menurutnya, pelaporan itu dibuat setelah polisi menemukan video viral berisi ceramah Jafar yang diduga menghina Maruf Amin dengan sebutan binatang babi.
"Kami sudah membuat laporan model A, yang karena ada (tindak pidana) siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis ,(5/12/2019).
Baca Juga: Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
-
Ngaku Video Ceramah Sudah Dipotong, Detik-detik Habib Jafar Diciduk Polisi
-
Habib Jafar Penghina Ma'ruf Dibekuk, Ribuan Warga Banten Urung ke Bareskrim
-
Murka karena Maruf Amin Dihina Babi, Kiai Banten Polisikan Habib Jafar
-
Jafar Shodiq Hina Wapres Ma'ruf Amin, Sekjen MUI: Imannya Langsung Dicabut
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital