Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah jika penindakan yang dilakukan pihaknya disebut lumpuh, setelah Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Lumpuh yang dimaksud terkait tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah UU baru itu berlaku.
"Enggak, kami kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kami pakai pasal 69 D," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Pasal 69 D UU KPK nomor 19 tahun 2019 menyebutkan: sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenagan berpedoman dengan regulasi yang lama.
Terkait tidak adanya OTT belakangan ini, Saut menegaskan bukan berarti KPK tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru. Jadi, kalau enggak ketemu (calon kepala daerah korupsi), ya karena memang enggak ketemu (praktik korupsi) gitu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT)," kata Saut.
Untuk diketahui, menjelang Pilkada serentak 2018 lalu KPK kerap melakukan OTT pada calon kepala daerah yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Saut menyadari terbitnya UU KPK baru berpengaruh pada penindakan yang dilakukan pihaknya.
Menurutnya, ada sekitar 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan Undang-Undang KPK. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, KPK Berharap Presiden Jokowi Hadir 9 Desember
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya