Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah jika penindakan yang dilakukan pihaknya disebut lumpuh, setelah Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Lumpuh yang dimaksud terkait tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah UU baru itu berlaku.
"Enggak, kami kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kami pakai pasal 69 D," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Pasal 69 D UU KPK nomor 19 tahun 2019 menyebutkan: sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenagan berpedoman dengan regulasi yang lama.
Terkait tidak adanya OTT belakangan ini, Saut menegaskan bukan berarti KPK tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru. Jadi, kalau enggak ketemu (calon kepala daerah korupsi), ya karena memang enggak ketemu (praktik korupsi) gitu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT)," kata Saut.
Untuk diketahui, menjelang Pilkada serentak 2018 lalu KPK kerap melakukan OTT pada calon kepala daerah yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Saut menyadari terbitnya UU KPK baru berpengaruh pada penindakan yang dilakukan pihaknya.
Menurutnya, ada sekitar 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan Undang-Undang KPK. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, KPK Berharap Presiden Jokowi Hadir 9 Desember
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik