Suara.com - Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempublikasi temuan dari kasus penyiraman air keras. Mereka menganggap publik belum mengetahui apa saja yang ditemukan dari penyelidikan-penyelidikan kasus Novel.
Perwakilan dari Kuasa Hukum Novel, Muhamad Isnur menilai selama ini yang mengetahui isi dari temuan itu hanya pihak Komnas HAM, polisi dan juga tim kuasa hukum.
"Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pematauan tersebut gitu," kata Isnur di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Dalam surat yang dituliskan oleh pihak kuasa hukum Novel juga tertera rekomendasi-rekomendasi lain untuk tindak lanjut dari penyelesaian kasus Novel Baswedan.
"Misalnya ditemukan adanya abuse of proses yang dilakukan oleh beberapa penyidik di level mana. Apakah misalnya ada sanksi kepada penyidik yang melakukan abuse of proses seperti itu. Nah ini secara formal kami serahkan surat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga menyambut baik atas permintaan dari tim kuasa hukum Novel. Sandra menerangkan untuk permintaan dari tim kuasa hukum soal tindaklanjut kasus, pihaknya akan menyurati Kapolri Idham Aziz.
Akan tetapi untuk permintaan tim kuasa hukum Novel untuk menyampaikan isi dari laporan Komnas HAM kepada publik, Sandra menjelaskan bahwa pihaknya mesti membahasnya kalau nanti ada rapat bersama DPR RI.
"Surat ke Kapolri, poinnya bahwa kami meminta laporan perkembangan kasus. Di paripurna untuk status laporan karena laporan itu tidak dibuka ke publik karena tidak semua laporan dibuka ke publik," tandasnya.
Baca Juga: Pilih Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bakal Lepas Jabatan Kabaharkam Polri
Berita Terkait
-
Pelaku Penyerangan Novel Belum Terungkap, Mahfud MD: Polri yang Nangani
-
OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
-
Ditunggu Jokowi Desember Ini, Kapolri Kabur Ditanya soal Kasus Novel
-
Kursi Kabareskrim Masih Kosong, Bagaimana Nasib Kasus Novel di Polri?
-
Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau