Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat tersebut berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Menyikapi hal ini, Helmy Yahya kemudian menunjukkan perlawan. Ia tidak secara langsung memberikan pernyataan menolak pemecatan tersebut.
Helmy Yahya mengunggah ulang kicaun-kicauan warganet yang mendukungnya. Ia me-retweet sekitar 80 kicauan netizen melalui akun Twitter pribadinya @helmyyahya pada Kamis (5/12/2019).
Pria yang dikenal sebagai "Raja Kuis Indonesia" ini mengunggah ulang kicaun warganet yang cukup menggelitik.
Misalnya seperti yang ditulis @byeubee, "disuruh mundur demi kepentingan orang lama".
"TVRI yang bener aja lo, itu Pak Helmy bikin TVRI jadi menarik buat ditonton, perubahan hebat dari logo, Liga Inggris, Discovery Channel. Mungkin kah ada bagi-bagi kursi yang belum dapat jatah?" tulis @MuftiMaulana8.
"Gimana mau maju Bambang. Kesel liat orang-orang bagus malah disingkirin sama orang-orang licik," tulis @naufalaby.
Tiga kicauan itu hanya sebagian yang di-retweet oleh Helmy Yahya. Banyak pula warganet yang memuji gebrakan Helmy selama menjabat sebagai Direktur Utama TVRI.
Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Pelaku Begal Sadis Rencanakan Uang Hasil Kejahatan untuk Rayakan Tahun Baru
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Kekinian, Helmy Yahya batal mengelar konferensi pers untuk menanggapi pemecatan dirinya. Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra memastikan bahwa konpers ditunda karena Helmy Yahya akan melangsungkan mediasi lebih dahulu di Kementerian Komunikasi dan Informatika pukul 13.00 WIB.
“Konferensi pers ditiadakan menunggu mediasi di Kominfo. Bisa bergeser ke sana setelah Jumat, dengan tugas jurnalistik yang bisa dilakukukan mohon standby di Kominfo. Ketua Dewas dan pak Helmy akan dimediasi pak Menteri Kominfo," ujar Apni di kantor TVRI, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka