Suara.com - Pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI menimbulkan banyak pertanyaan pasalnya stasiun televisi nasional ini dianggap sedang mengalami perkembangan positif.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi merasa aneh dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memberhentikan sementara Helmy Yahya.
Melalui kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @AchsanulQosasi, Jumat (6/12/2019), Achsanul mengatakan BPK akan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada TVRI.
Anggota BPK yang menjabat sejak tahun 2014 ini mengatakan, "Ada ‘yg aneh’ di TVRI ini. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK-RI nanti akan membuktikan bahwa kinerja TVRI selama ini sangat baik".
"Perseteruan Direksi dan Dewas adalah biang utama permasalahan. Sekneg harus memperbaiki PP, dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing," imbuh Achsanul.
Ia membeberkan beberapa hal yang telah dilakukan jajaran direksi TVRI dalam 3 tahun belakangan ini mulai dari tindak lanjut temuan BPK hingga revitalisasi aset.
"Yang dilakukan Direksi TVRI, 3 tahun masa jabatan: restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi asset & inventaris, berhasil selesaikan PP PNBP (bertahun-tahun tak pernah beres), tindak lanjut temuan BPK 96%, perbaikan laporan keuangan, kerjasama dengan pihak lain transparan & akuntabel," tutur Achsanul.
Achsanul juga menjelaskan pencapaian dewan direksi TVRI, yaitu "Kwalitas siaran membaik, rating meningkat tajam, sponsor banyak (dulu gak ada yang mau), banyak pihak yang berminat kerjasama, dan soliditas karyawan muncul".
"Gaji direksi Rp 30 juta/bulan, jika bukan merah-putih, mereka tidak akan mau," imbuhnya.
Baca Juga: PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua
Menurut Achsanul, di Indonesia saat ini sangat sulit mendapatkan Direksi TVRI seperti sekarang. Ia membandingkan dengan direksi TVRI sebelumnya yang berakhir dipenjara.
"BPK tanpa ragu; WTP. Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional & baik, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK-RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid Negara atas keberhasilan TVRI," tutupnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tanpa alasan yang jelas.
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar