Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keinginan Presiden Jokowi untuk menghukum mati koruptor hanya wacana dan gaya semata. Kini, Jokowi dinilai tak pro pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Menurut Fickar, kebijakan grasi dengan wacana hukuman mati koruptor saling bertentangan. Karena itu, ia menyebut Jokowi bersikap ambivalen. Bahkan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi patut diragukan.
"Pak Jokowi telah membuka peluang untuk penerapan hukuman mati kepada koruptor, tapi di sisi lain dia juga memberikan grasi kepada koruptor," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
"Tidak jelas arahnya, jangan-jangan komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun begitu. Buktinya pak Jokowi setuju UU KPK direvisi dan KPK dilemahkan," sindir Fickar.
Sangat Disayangkan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut hukuman mati diberlakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu merupakan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
"Sehingga harus dipenuhi unsur kondisi tertentu yaitu residivis (pengulangan tindak korupsi), bencana alam atau keadaan perang. Kondisi ini jarang ditemui," terang Fickar.
Menurut dia, hukuman yang paling efektif bagi koruptor adalah dengan pendekatan asset recovery. Caranya, mengambil harta koruptor sebanyak banyaknya atau memiskinkan koruptor.
Melalui pendekatan asset recovery, semua akses napi koruptor terhadap dunia ekonomi harus ditutup. Misalnya tidak boleh memiliki perusahaan, kartu kredit, tidak boleh menjadi pimpinan perusahaan, dan pencabutan hak politik.
"Ini akan lebih membuat jera ketimbang hukuman mati. Dalam diksi populer disebut pemiskinan koruptor," ucap Abdul Fickar.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Baik Jadi Vlogger, Buruk sebagai Presiden
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama
-
Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?
-
Rocky Gerung Sebut Jokowi Baik Jadi Vlogger, Buruk sebagai Presiden
-
Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
-
Mainkan Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'