Suara.com - Pengalaman Dyah ini merupakan peringatan bagi orang yang suka merokok saat mengendarai kendaraan. Mata Dyah terkena abu rokok yang berasal dari pengendara motor.
Kejadian ini dikabarkan oleh teman Dyah yang bernama Okti. Melalui unggahan di akun media sosialnya yang diunggah pada Selasa (10/12/2019), Okti memperlihatkan kondisi mata Dyah.
Dalam kicauan di akun Twitter @greenteealate, Okti menunjukkan dua foto mata Dyah yang tampak merah. Ada benjolan kecil di ujung bola matanya.
"Tolong banget buat temen-temen yang ngerokok, jangan suka ngerokok pas lagi ngendarain motor. Kasian salah satu temen saya jadi korbannya," tulis Okti di Twitter.
Menurut penjelasan Okti, Dyah saat itu sedang berjalan kaki di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"Kronologisnya temen saya itu lagi jalan kaki di daerah Sunter, gila ya pejalan kaki aja bisa kena dampaknya," ujar Okti yang juga menyebarkan cerita ini ke akun Instagram @oktirstiani.
Ia pun meminta warganet untuk mengunggah ulang postingannya supaya menjadi pengingat bagi pengendara lain.
Okti berharap, "Tolong kalau kalian gak keberatan repost di snapgram ya, kita ingetin buat temen temen yang ngerokok supaya gak ngerokok dalam berkendara, entah itu motor atau pun mobil".
Mata Dyah, menurut Okti, terkena bara rokok dari pengendara motor yang lewat. Padahal Dyah saat itu sedang berjalan kaki.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Berselang 6 jam, Okti kembali memperlihatkan kondisi mata temannya. Mata Dyah masih terlihat merah sebagian setelah terkena bara rokok dari pemotor.
Hingga Rabu (11/12/2019) siang, kicauan Okti di Twitter telah mendapat banyak respon dari warganet. Ada lebih dari 13 ribu retweet dan hampir 10 ribu like di sana.
Beberapa warganet menceritakan pengalaman yang serupa. Seperti komentar dari @Pixiedixietr, "Gue pernah negur pengendara yang ngerokok, begini: A rokoknya matiin kena mata saya nih. Malah dia jawab 'Trus?' Sambil smirk gitu. Greget gak sih, gak punya otak banget".
Sementara warganet yang lain mendoakan Dyah agar lekas sembuh.
Untuk diketahui, polisi akan menilang perokok yang merokok di atas motor atau mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS