Suara.com - Pengalaman Dyah ini merupakan peringatan bagi orang yang suka merokok saat mengendarai kendaraan. Mata Dyah terkena abu rokok yang berasal dari pengendara motor.
Kejadian ini dikabarkan oleh teman Dyah yang bernama Okti. Melalui unggahan di akun media sosialnya yang diunggah pada Selasa (10/12/2019), Okti memperlihatkan kondisi mata Dyah.
Dalam kicauan di akun Twitter @greenteealate, Okti menunjukkan dua foto mata Dyah yang tampak merah. Ada benjolan kecil di ujung bola matanya.
"Tolong banget buat temen-temen yang ngerokok, jangan suka ngerokok pas lagi ngendarain motor. Kasian salah satu temen saya jadi korbannya," tulis Okti di Twitter.
Menurut penjelasan Okti, Dyah saat itu sedang berjalan kaki di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"Kronologisnya temen saya itu lagi jalan kaki di daerah Sunter, gila ya pejalan kaki aja bisa kena dampaknya," ujar Okti yang juga menyebarkan cerita ini ke akun Instagram @oktirstiani.
Ia pun meminta warganet untuk mengunggah ulang postingannya supaya menjadi pengingat bagi pengendara lain.
Okti berharap, "Tolong kalau kalian gak keberatan repost di snapgram ya, kita ingetin buat temen temen yang ngerokok supaya gak ngerokok dalam berkendara, entah itu motor atau pun mobil".
Mata Dyah, menurut Okti, terkena bara rokok dari pengendara motor yang lewat. Padahal Dyah saat itu sedang berjalan kaki.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Berselang 6 jam, Okti kembali memperlihatkan kondisi mata temannya. Mata Dyah masih terlihat merah sebagian setelah terkena bara rokok dari pemotor.
Hingga Rabu (11/12/2019) siang, kicauan Okti di Twitter telah mendapat banyak respon dari warganet. Ada lebih dari 13 ribu retweet dan hampir 10 ribu like di sana.
Beberapa warganet menceritakan pengalaman yang serupa. Seperti komentar dari @Pixiedixietr, "Gue pernah negur pengendara yang ngerokok, begini: A rokoknya matiin kena mata saya nih. Malah dia jawab 'Trus?' Sambil smirk gitu. Greget gak sih, gak punya otak banget".
Sementara warganet yang lain mendoakan Dyah agar lekas sembuh.
Untuk diketahui, polisi akan menilang perokok yang merokok di atas motor atau mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?