Suara.com - Pengalaman Dyah ini merupakan peringatan bagi orang yang suka merokok saat mengendarai kendaraan. Mata Dyah terkena abu rokok yang berasal dari pengendara motor.
Kejadian ini dikabarkan oleh teman Dyah yang bernama Okti. Melalui unggahan di akun media sosialnya yang diunggah pada Selasa (10/12/2019), Okti memperlihatkan kondisi mata Dyah.
Dalam kicauan di akun Twitter @greenteealate, Okti menunjukkan dua foto mata Dyah yang tampak merah. Ada benjolan kecil di ujung bola matanya.
"Tolong banget buat temen-temen yang ngerokok, jangan suka ngerokok pas lagi ngendarain motor. Kasian salah satu temen saya jadi korbannya," tulis Okti di Twitter.
Menurut penjelasan Okti, Dyah saat itu sedang berjalan kaki di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"Kronologisnya temen saya itu lagi jalan kaki di daerah Sunter, gila ya pejalan kaki aja bisa kena dampaknya," ujar Okti yang juga menyebarkan cerita ini ke akun Instagram @oktirstiani.
Ia pun meminta warganet untuk mengunggah ulang postingannya supaya menjadi pengingat bagi pengendara lain.
Okti berharap, "Tolong kalau kalian gak keberatan repost di snapgram ya, kita ingetin buat temen temen yang ngerokok supaya gak ngerokok dalam berkendara, entah itu motor atau pun mobil".
Mata Dyah, menurut Okti, terkena bara rokok dari pengendara motor yang lewat. Padahal Dyah saat itu sedang berjalan kaki.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Berselang 6 jam, Okti kembali memperlihatkan kondisi mata temannya. Mata Dyah masih terlihat merah sebagian setelah terkena bara rokok dari pemotor.
Hingga Rabu (11/12/2019) siang, kicauan Okti di Twitter telah mendapat banyak respon dari warganet. Ada lebih dari 13 ribu retweet dan hampir 10 ribu like di sana.
Beberapa warganet menceritakan pengalaman yang serupa. Seperti komentar dari @Pixiedixietr, "Gue pernah negur pengendara yang ngerokok, begini: A rokoknya matiin kena mata saya nih. Malah dia jawab 'Trus?' Sambil smirk gitu. Greget gak sih, gak punya otak banget".
Sementara warganet yang lain mendoakan Dyah agar lekas sembuh.
Untuk diketahui, polisi akan menilang perokok yang merokok di atas motor atau mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan