Suara.com - Pengalaman Dyah ini merupakan peringatan bagi orang yang suka merokok saat mengendarai kendaraan. Mata Dyah terkena abu rokok yang berasal dari pengendara motor.
Kejadian ini dikabarkan oleh teman Dyah yang bernama Okti. Melalui unggahan di akun media sosialnya yang diunggah pada Selasa (10/12/2019), Okti memperlihatkan kondisi mata Dyah.
Dalam kicauan di akun Twitter @greenteealate, Okti menunjukkan dua foto mata Dyah yang tampak merah. Ada benjolan kecil di ujung bola matanya.
"Tolong banget buat temen-temen yang ngerokok, jangan suka ngerokok pas lagi ngendarain motor. Kasian salah satu temen saya jadi korbannya," tulis Okti di Twitter.
Menurut penjelasan Okti, Dyah saat itu sedang berjalan kaki di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"Kronologisnya temen saya itu lagi jalan kaki di daerah Sunter, gila ya pejalan kaki aja bisa kena dampaknya," ujar Okti yang juga menyebarkan cerita ini ke akun Instagram @oktirstiani.
Ia pun meminta warganet untuk mengunggah ulang postingannya supaya menjadi pengingat bagi pengendara lain.
Okti berharap, "Tolong kalau kalian gak keberatan repost di snapgram ya, kita ingetin buat temen temen yang ngerokok supaya gak ngerokok dalam berkendara, entah itu motor atau pun mobil".
Mata Dyah, menurut Okti, terkena bara rokok dari pengendara motor yang lewat. Padahal Dyah saat itu sedang berjalan kaki.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Berselang 6 jam, Okti kembali memperlihatkan kondisi mata temannya. Mata Dyah masih terlihat merah sebagian setelah terkena bara rokok dari pemotor.
Hingga Rabu (11/12/2019) siang, kicauan Okti di Twitter telah mendapat banyak respon dari warganet. Ada lebih dari 13 ribu retweet dan hampir 10 ribu like di sana.
Beberapa warganet menceritakan pengalaman yang serupa. Seperti komentar dari @Pixiedixietr, "Gue pernah negur pengendara yang ngerokok, begini: A rokoknya matiin kena mata saya nih. Malah dia jawab 'Trus?' Sambil smirk gitu. Greget gak sih, gak punya otak banget".
Sementara warganet yang lain mendoakan Dyah agar lekas sembuh.
Untuk diketahui, polisi akan menilang perokok yang merokok di atas motor atau mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'