Suara.com - Pengalaman Dyah ini merupakan peringatan bagi orang yang suka merokok saat mengendarai kendaraan. Mata Dyah terkena abu rokok yang berasal dari pengendara motor.
Kejadian ini dikabarkan oleh teman Dyah yang bernama Okti. Melalui unggahan di akun media sosialnya yang diunggah pada Selasa (10/12/2019), Okti memperlihatkan kondisi mata Dyah.
Dalam kicauan di akun Twitter @greenteealate, Okti menunjukkan dua foto mata Dyah yang tampak merah. Ada benjolan kecil di ujung bola matanya.
"Tolong banget buat temen-temen yang ngerokok, jangan suka ngerokok pas lagi ngendarain motor. Kasian salah satu temen saya jadi korbannya," tulis Okti di Twitter.
Menurut penjelasan Okti, Dyah saat itu sedang berjalan kaki di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"Kronologisnya temen saya itu lagi jalan kaki di daerah Sunter, gila ya pejalan kaki aja bisa kena dampaknya," ujar Okti yang juga menyebarkan cerita ini ke akun Instagram @oktirstiani.
Ia pun meminta warganet untuk mengunggah ulang postingannya supaya menjadi pengingat bagi pengendara lain.
Okti berharap, "Tolong kalau kalian gak keberatan repost di snapgram ya, kita ingetin buat temen temen yang ngerokok supaya gak ngerokok dalam berkendara, entah itu motor atau pun mobil".
Mata Dyah, menurut Okti, terkena bara rokok dari pengendara motor yang lewat. Padahal Dyah saat itu sedang berjalan kaki.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Berselang 6 jam, Okti kembali memperlihatkan kondisi mata temannya. Mata Dyah masih terlihat merah sebagian setelah terkena bara rokok dari pemotor.
Hingga Rabu (11/12/2019) siang, kicauan Okti di Twitter telah mendapat banyak respon dari warganet. Ada lebih dari 13 ribu retweet dan hampir 10 ribu like di sana.
Beberapa warganet menceritakan pengalaman yang serupa. Seperti komentar dari @Pixiedixietr, "Gue pernah negur pengendara yang ngerokok, begini: A rokoknya matiin kena mata saya nih. Malah dia jawab 'Trus?' Sambil smirk gitu. Greget gak sih, gak punya otak banget".
Sementara warganet yang lain mendoakan Dyah agar lekas sembuh.
Untuk diketahui, polisi akan menilang perokok yang merokok di atas motor atau mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut